Terkait Freeport

Dahlan Iskan: Kontrak Karya Freeport Tidak Bisa Diperpanjang

Foto Bersama Dahlan Iskan (Seputarriau.co)
PEKANBARU, seputarriau.co - PT. Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Industri pertambangan berskala internasioanal, akan segera mengakhiri kontrak karya di Indonesia di 2021. Berakhirnya kontrak karya ini dikarenakan tidak adanya payung hukum dan pedoman terkait kontrak karya.
 
Saat dimintai keterangan, Prof. Dr. H. Dahlan Iskan mengatakan, dalam Undang-undang (UU) tidak ada istilah yang dinamakan kontrak karya. Dahlan menilai, karena tidak adanya kontrak karya tersebut maka PT. Freeport tidak bisa lagi memperpanjang kontrak karya yang berakhir di 2021 mendatang.
 
"Soal Freeport itu kan ada UU sekarang, namanya UU pertambangan. Dalam UU itu tidak dikenal lagi istilah kontrak karya. Freeport itu bekerja di Indonesia dasarnya kan kontrak karya yang akan berakhir tahun 2021," Katanya di gedung Gasing UR, Senin (25/01/2016).
 
Lanjutnya, "Nah, karena istilah kontrak karya itu tidak ada dalam UU kita, berarti tidak boleh lagi ada kontrak karya dan itu perintah UU. Berarti kontrak karya Freeport tidak bisa diperpanjang," ucap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
 
Ditambahnya lagi, Dahlan berpendapat, permintaan PT. Freeport bukanlah untuk memperpanjang kontrak karya, melainkan untuk mendapatkan izin usaha khusus pertambangan.
 
"Saya kira yang diminta freeport adalah mendapatkan izin usaha khusus pertambangan, bukan perpanjangan kontrak karya. Karena kalau perpanjang kontrak karya tidak ada hukumnya, tidak ada pedomannya saya kira begitu," ujarnya. 
 
 
(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar