Dua Guru Besar FKIP Unri Dikukuhkan

Foto : Ketua Senat Unri Prof Dr Adel Zamri MS DEA saat mengukuhkan Prof. Mahdum Muhammad Adanan, Ph.D., M.Pd., Drs dan Prof. Dr. Yustina, M.Si. sebagai Guru Besar FKIP, Selasa (22/10/2019)

PEKANBARU, seputarriau.co -  Universitas Riau (Unri) menggelar Sidang terbuka Senat pengukuhan Dua Guru Besar yang bersasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yakni Prof. Mahdum Muhammad
Adanan, Ph.D., M.Pd., Drs dan Prof. Dr. Yustina, M.Si, Selasa (22/10/2019)


Pengukuhan keduanya dilakukan oleh Ketua Senat Unri Prof Dr Adel Zamri MS DEA. Usai dikukuhkan selanjutnya Ketua senat mengalungkan selendang Guru Besar kepada keduanya.

Saat pengukuhan, Prof. Mahdum Muhammad Adanan, Ph.D., M.Pd., Drs membacakan orasi ilmiah berjudul Education in the Era of ASEAN Economic Community and Industrial Revolution 4.0: Challenges and Opportunities, sementara Prof. Dr. Yustina, M.Si menyampaikan orasi ilmiah berjudul Implementasi Konstruktivisme dalam Pembelajaran Biologi (Lingkungan Hidup).

Rektor Unri Prof Dr H Aras Mulyadi DEA dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pengukuhan Prof Mahdum dan Prof Yusnita merupakan yang ke 4 kalinya dilaksanakan Unri tahun ini, dengan pengukuhan Dua Guru Besar dari FKIP ini, total keseluruhan Unri saat ini telah memiliki 65 Guru Besar dengan berbagai disiplin ilmu.

"Ke 65 Guru Bersar tersebut tersebar di FKIP 13 orang, FISIP 3 orang, Fakultas Ekonomi 12 orang, Faperika 16 orang, Faperta 5 orang, Teknik 6 orang FMIPA 9 orang, dan Fakultas Kedokteran 1 orang, sementara untuk Fakultas Hukum diharapkan segera menyusul," jelas Aras.

Aras menjelasan, Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar  di lingkungan satuan Pendidikan Tinggi.  Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai seorang pakar/ Profesor, secara umum memiliki empat kewajiban.

Pertama, memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang dikuasai, kedua, melakukan penelitian dalam bidang keilmunya, ketiga pengabdian kepada masyarakat, dan yang keemapat melatih para akademisi muda/ mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten ataupun bahkan menggantikannya kelak.

"Keempat kewajiban itu, tertuang dalam fungsi Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat," pungkasnya

(rls/MN) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar