Dicap Rektor Otoriter, Mahasiswa UIN SUSKA Mengadu Ke DPRD Riau

PEKANBARU, seputarriau.co - Perwakilan Mahasiswa UIN Suska Riau mengadukan kebijakan Otoriter  Rektor Akhmad Mujahidin yang semena-mena kepada Civitas Akademis dan Mahasiswa, Kelima Orang Perwakilan Ini menemui anggota dewan di kantor DPRD Riau jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (14/10/2019).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, Aditya Saputra mengatakan ada sejumlah kebijakan Rektor yang dinilai otoriter terhadap mahasiswa.

Adit Diancam Sanksi Drop Out, 

Dijelaskannya, "Kami menyampaikan kepada DPRD Riau tentang kebijakan otoriter Rektor Akhmad Mujahidin yang melarang mahasiswa unjuk rasa. Kemarin kami demo soal asap juga dilarang Rektor bahkan diancam sanksi drop out," kata Adit kepada awak media.

Adit mengatakan, sebelumnya pihak kampus juga telah memanggil dan mengancam drop out (DO) mahasiswa yang demonstrasi soal uang UKT dan persoalan lainnya di kampus. Tak hanya itu, bahkan pihak kampus melaporakan mahasiswa yang demonstrasi ke Polda Riau dengan alasan mengganggu pejabat negara yang sedang bekerja. Menurut Adit tudingan dalam pelaporan tersebut tidak jelas terkait peraturan mana yang dilanggar karena mahasiswa unjuk rasa tanpa merusak fasilitas negara.

"Selain itu kami juga mengadukan Rektor tentang pelanggaran SK Pendis Nomor 4961 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan, bahwa pemilihan ketua lembaga mahasiswa tidak dilakukan dengan dasar hukum yang ada. Rektor memilih ketua dewan mahasiwa dan senat mahasiswa tingkat fakultas dan universitas dan UKK/UKM melalui tim ad hoc. Ini jelas sudah melanggar aturan," sambung Adit.

Dia menjelaskan, dalam peraturan SK Pendis Nomor 4961 disebutkan bahwa organisasi mahasiswa bersifat otonom dan bertanggung jawab terhadap anggotanya sesuai AD/ART, bukan dipilih oleh Rektor.

Selain itu, Adit menambahkan Rektor meminta mahasiswa menandatangani Pakta Integritas yang salah satu poinnya melarang mahasiswa unjuk rasa. Bila mahasiswa unjuk rasa maka diancam akan diberhentikan sebagai pengurus organisasi. 

"Sementara Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 sudah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Adit.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar menyayangkan sikap otoriter Rektor Akhmad Mujahidin. Dia meminta mahasiswa segera memasukkan surat agar DPRD Riau bisa memanggil Rektor UIN Suska Riau.

"Saya akan support adik-adik mahasiswa. Rektor tidak boleh seperti itu. Seharusnya, sepanjang mahasiswa tidak anarkis mereka tidak boleh dilarang menyampaikan aspirasi. Kalau dilarang berarti dia melanggar undang-undang. Makanya kami akan panggil Rektor UIN, sebagai wewenang kami di fungsi pengawasan," kata Asri.

(MN)

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar