Gubri Tetapkan Riau Darurat Pencemaran Udara

Foto : Gubernur Syamsuar  yang didampingi Wagubri Edy Natar, Pj Sekdaprov Ahmad Syah Harrofie, Krpala BPBD Edwar Sanger, ketika melakukan Coffee Morning di Media Center Posko Karhutla Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Pekanbaru - seputarriau.co - Gubernur Riau  Syamsuar, Senin pagi (23/9/2019) resmi menetapkan keadaan Provinsi Riau Darurat Pencemaran Udara, untuk masa waktu sampai dengan 30 September 2019.

Penetapan tersebut berdasarkan informasi dan ketentuan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Karena kondisi udara kita sudah berbahaya, semakin memburuk, maka kita tetapkan status darurat pencemaran udara,”  ujar Gubernur Syamsuar  yang didampingi Wagubri Edy Natar, Pj Sekdaprov Ahmad Syah Harrofie, Krpala BPBD Edwar Sanger, ketika melakukan Coffee Mornng di Media Csnter Posko Karhutla Jslan Gajah Mada Pekanbaru.

Lahan-lahan yang terbakar juga diberi garis dilarang melintas (Police Line) agar bisa diketahui pelaku pembakarnya. "Perusahaan yang kedapatan membakar lahan, agar izin usahanya dicabut. Kepala desa tidak dibenarkan mengurus SKT dalam pengurus tanah di lahan yang dibakar,” tukas Gubri.

Instruksikan Bupati/Walikota

Gubernur mengatakan, dirinya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota di Riau dan akan mengeluarkan instruksi mengenai penetapan status tersebut.

Masih dikatakan Syamsuar, hal itu dilakukan agar masing-masing kepala daerah agar segera membahas dan melakukan evakuasi terhadap warganya yang berdampak kabut asap.

“Saya harapkan masyarakat dapat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yang paling penting itu evakuasi anak-anak,” tutur Syamsuar.

Selain itu Gubri juga menghimbau seluruh masyarakat Riau untuk melakukan Salat Istisqa atau salat memohon untuk diturunkannya hujan. Baik itu di jajaran Pemprov Riau, kabupaten dan iota atau masyarakat yang ada di Riau. 

 

(ADV)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar