Di Duga Edarkan Barang Haram YS di Bekuk Polisi Satu Lainya Masih DPO
Meranti, seputarriau.co - Seorang pemuda berinisiyal YS (25) Warga Kecamatan Tebing Tinggi diduga selaku pengedar narkoba jenis shabu diamankan Kepolisian Meranti saat berada di kediamannya pada Rabu 21/8/2019 siang.
Dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada dirumahnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju ke TKP dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial YS.
Operasi anggota kepolisian tersebut didampingi Ketua RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan di TKP dan ditemukan barang bukti.
YS yang jenis kelamin laki-laki itu sebagai Wiraswasta Jalan Sedulur RT.003 RW.001 Desa Banglas Barat Kecamataan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lebih lanjutnya, dilakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, dan pelaku mengaku Shabu tersebut diterima dan diperoleh dari temannya yang inisial DT.
DY ini beralamat di Jalan Sempaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah dilakukan pengejaran terhadap DY (DPO) namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, Kamis (22/8/2019) malam, membenarkan penangkapan tersebut yang di terima media ini.
"Tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," Jelas La Ode Proyek.
Dijelaskan La Ode, adapun barang bukti yang ditemukan di TKP berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 Gram, 1 (satu) buah plastik klep berukuran sedang warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik klep kecil warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep sedang yang berisikan 19 (sembilan belas) buah plastik klep kecil warna bening.
Kemudian, 1 (satu) buah plastik klep besar berisikan 8 (delapan) buah plastik klep sedang warna bening, 2 (dua) buah plastik klep sedang warna bening, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu kompor, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pisau Cutter warna merah jambu, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 (satu) unit handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.
(AZW)
Tulis Komentar