Tidak Memiliki Izin, Pembangunan Gereja di Kelurahan Air Jamban dihentikan

DURI, seputarriau.co  - Akhirnya Pembangunan gereja yang berada di RT 06/RW 20, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, Selasa ( 19/03/19 ) resmi dihentikan.

Hal tersebut apa yang disampaikan Kepala FKUB Kab.Bengkalis, bapak Nur, kepada Wartawan," setelah adanya kesepakatan dari Ketua Pendeta Greja Kasih Bapak Frinendes Pendaingan (Pemilik gereja) dengan Pemerintah Kecamatan.

Hal ini diwakili Sekcam, Muhammad Ruydy, Plt Lurah Air Jamban, Ketua RT.06.Andry, Ketua RW.20, Mukhlis, Ketua RW.25 ,Ardinal, dan juga pihak dari Ketua LAMR Kec.Mandau dan Ketua Pengurus Greja-greja Mandau dan Pinggir, Ketua FKUB Kac.Mandau Ujang Anuwar.

Bahwa hal-hal yang disepakati dalam rapat sebagai berikut :

1- Bahwasanya segala aktifitas Pembangunan rumah ibadah greja yang terlentak di wilayah RT.06/RW.20 Kelurahan Air Jamban Kec.Mandau untuk sementara ini diberhentikan selama Pihak pengurus greja belum memenuhi dokumen Perizinan.

2- Proses aktifitas Pembangunan rumah ibadah greja bisa dilanjutkan kembali setelah seluruh Persyaratan Perizinan Pendirian (IMB) rumah greja diPenuhi.

"Sebelum waktu berakhir, pemilik bangunan sepakat untuk tidak meneruskan bangunan tersebut sebagai rumah ibadah."ujar Nur Kepala FKUB  Kabupaten Bengkalis.

Seperti yang disampaikan Camat Mandau diwakili Sekcam Muhammad Ruydy," bahwa pembangunan gereja ini sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitar. Polemik ini sendiri terjadi  karena pembangunan rumah ibadah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pendirian gereja.

Pembangunan gereja ini dihentikan untuk sementara waktu dan pemilik bangunan diberikan waktu untuk mengurus segala sesuatunya tentang berizinan  tersebut. 

Setelah diadakan rapat Pertemuan yang di Pimpin Camat Mandau Riki Rihardi hal ini diwakili Sekcam, Muhammad Ruydy. MR.S.STP.M.SI 

"Yang dihadiri dari Kementrian Agama RI Kabupaten Bengkalis diwakili Kasubag TU H.Carles.MA,
Pengurus FKUB Kabupaten Bengkalis, Bapak Nur, Toko Adat LAMR Kec.Mandau, H. Zulfikar, Pengurus Persatuan Gereja-gereja se Duri, TNI Polri, Lurah Air Jamban, Ketua RT06/RW.20 dan si Pemilik gereja tersebut" , katanya.

Lanjutnya," Permasalahan  sudah kita anggap selesai artinya tidak ada lagi kekeliruan kedepanya ataupun salah paham antara pemilik bangunan dan warga. Dengan begini, artinya permasalahan hari ini sudah selesai, karena pemilik bangunan sudah menetapkan jika bangunan gereja tersebut sebagai tempat tinggal, bukan sebagai tempat ibadah ,dan kita berharap kepada Pemilik rumah ibadah greja segera diurus IMB nya," ujar Sekcam M.Rusydy.

Sejak berita ini diturunkan Sepemilik Greja RT.06/RW.20 Kelurahan Air Jamban enggan dimintai keterangan oleh awak media terkait hal tersebut.

( R/ST)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar