Diduga Melakukan Penghinaan Dan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa

Oknum Penguji Universitas Riau Dilaporkan Kepolisi

PEKANBARU, seputarriau.co - Niat hati ingin mau mengajukan seminar progres 3 nya dibidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau, Komala Sari justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang penguji nya. 

Perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut didapatinya dari pengujinya inisial MK, Mk ini diduga telah melakukan penganiayaan serta melakukan penghinaan kepada mahasiswa nya tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Ruang rektor (Universitas Muhammadiyah) UMRI yang kebetulan dimana MK juga sebagai rektor UMRI.

Sebelumnya, Mala sapaan akrabnya sudah 2 kali mengajukan untuk seminar nya. Pertama kali dia mengajukan seminar pada semester 5, dan yang ke 2 pada 3 Agustus 2018.

"Pada saat seminar ke2, saya mulai meminta tanda tangan penguji dan promotor. Lalu saya dapat 6 tanda tangan, hanya tinggal MK, namun saya memaklumi mungkin karena jadwalnya yang padat," ujar Mala melalui keterangan tertulisnya, (05/12).

Walaupun sulit untuk ditemui, Mala tidak putus asa. Dia terus menghubungi melalui sambungan telfon dan Whatsapp pengujinya tersebut. 

"Saya merasa kesulitan berkomunikasi dengan MK karena ditelfon tidak diangkat, kadang di Whatsapp tidak dibalas. Saya sudah tiga kali ke UMRI, tapi MK sedang keluar kota," tuturnya kembali. 

Karena tidak mendapatkan respon dari sang penguji, Mala menitipkan berkas yang untuk ditandatangani oleh MK kepada sekretaris nya.

Beberapa hari kemudian, sambung Mala, dirinya kembali mendatangi Kampus UMRI untuk menjemput berkas yang sebelumnya ditinggalkannya tersebut. Sesampainya di UMRI, Mala langsung menuju keruangan Rektor. Lalu Mala menemui sekretaris MK untuk menanyakan berkas dan pengujinya tersebut, namun Mala belum juga bisa bertemu dengan pengujinya tersebut.

Lalu pada tanggal (01/10) Pukul 11 siang. Mala kembali datang ke Kampus UMRI untuk menjemput berkas nya kembali. Tepat pukul 13:30, Mala mendapatkan izin dari sekretarisnya MK untuk memasuki ruangan MK. Didalam ruangan tersebut ternyata sudah ada wakil Rektor 1 Fitria.

"Saya dan MK membahas persoalan kerja sama kami yang dulu pernah terjalin. Tapi karena membahas itu dia (MK) memukul meja dan melemparkan disertasi saya 
yang ada di atas mejanya sambil berkata 'Binatang Tidak Bermoral',"

"Lemparanya tersebut mengenai lengan saya, dan disertasi saya setebal 250an lembar tersebut berserakan karena binder clips nya terlepas," jelas Mala. 

Berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/502/X/2018/SPKT/RIAU tanggal 03 Oktober 2018. Mala resmi melaporkan pengujinya tersebut ke Mapolda Riau. 

Setelah kasus tersebut terjadi, bukannya mendapatkan jalan yang lebih mulus untuk menyelesaikan pendidikannya, Mala malah mendapatkan lagi jalan terjal. "Terlepas dari laporan saya kepolisi, saya menanyakan kelanjutan studi saya. Bahkan itu sudah saya tanyakan ke Direktur Pascasarjana dan Ketua Prodi, namun tidak ada titik terang meskipun penguji (MK) sudah mundur," tuturnya. 

Yang membuat Mala kaget lagi adalah ketika dirinya ditelfon oleh Sekretariat S3, Iin, untuk mencabut laporannya tersebut jika ingin melanjutkan studi nya kembali.

"Hasil keputusan direktur saya tidak bisa ikut seminar jika tidak mencabut laporan polisi tersebut. Tentu kalau saya cabut laporan itu tanpa diproses oleh polisi pasti akan berdampak kepada saya karena mempermainkan hukum seenaknya,semua itu butuh proses. Kenapa masa studi saya yang dikorbankan" pungkasnya.

 

(HERI)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar