Kominfo Sweeping Toko Online

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan

 

Jakarta, seputarriau.co - Sertifikasi Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) yang di palsukan, sering juga disebut sebagai sertifikat Postel, terutama untuk ponsel ZUK Z1 yang telah dijual secara resmi di pasaran.
 
Terjadinya kasus pemalsuan sertifikat ponsel oleh importir nakal yang dilaporkan masyarkat, Direktorat Jendral SDPPI di Kementrian Komunitasi dan Informatika (Kemenkominfo), tidak bisa tenang dan menutup mata.
 
Mungkin saja, masih banyak importir nakal lainnya yang ikut memalsukan sertifikat izin impor untuk seri ponsel lainnya. Namun sayangnya, hal itu kerap luput dari pengawasan. Sampai pada akhirnya, ada masyarakat yang melapor. 
 
"Dari hasil post market surveillance, setahu kami tidak ada. Selama ini yang kami ketahui, tidak ada yang menggunakan sertifikat yang bukan peruntukannya," kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, Rabu (23/12/2015).
 
Oleh sebab itu, ia pun sangat mengapresiasi peran serta masyarakat untuk mengawasi praktik kecurangan ini. Selain terus meminta laporan dari masyarakat, tim SDPPI Kemenkominfo pun mengaku tak akan tinggal diam untuk memburu penjual ponsel ilegal ini.
 
"Tim Direktorat Pengendalian bekerja sama dengan Kepolisian dengan informasi lapangan akan menyidak tempat-tempat penjualan perangkat untuk menemukenali adanya perangkat telekomunikasi yang tidak bersertfikat," kata dirjen yang akrab disapa Iwan tersebut.
 
Tak cuma toko ponsel fisik di pusat perbelanjaan elektronik, tapi sweeping juga akan digencarkan di toko-toko online maupun situs e-commerce. "Kita gencarkan lagi untuk sweeping, termasuk di online dan e-commerce," kata Iwan.
 
"Direktorat Pengendalian SDPPI akan browsing perangkat yang dijual di online, lihat spek dan tipenya, dan dicek apakah sudah disertifikasi. Kalau belum, akan dipanggil distributornya atau online shop-nya," paparnya lebih lanjut.
 
Dirjen pun tak memungkiri ada kemungkinan spesifikasi yang dipaparkan di toko-toko offline maupun online bisa diakali agar terkesan telah sesuai dengan yang tertera pada sertifikasi izin impor. Namun dipastikan, Kominfo punya cara untuk investigasi.
 
"Untuk offline, kita akan melakukan pembelian untuk membuktikan, misalnya tidak bersertifikat atau sertifikat tidak sesuai peruntukannya. Untuk online juga tentunya demikian," papar Iwan.
 
Jika pada akhirnya ketahuan ada pemalsuan izin, para importir nakal itu dipastikan bisa kena sanksi berat berupa pencabutan izin impor. "Yang bisa mencabut izinnya Kementerian Perdagangan. Kami sedang berkoordinasi dengan mereka," pungkas Dirjen Iwan.
 
 
(IS/internet)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar