Jika Terbukti Berkasus, Masyarakat Riau Bisa Gugurkan Bacaleg

PEKANBARU, seputarriau.co -  Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi Riau dan DPRD kabupaten dan kota se-Riau sesuai jadwal akan diumumkan pada tenggang waktu 12-21 Agustus 2018 mendatang. Artinya, hanya tersisa waktu dua hari lagi hingga besok.

Dalam masa tenggang waktu itu, masyarakat Riau dapat berperan aktif dalam memberikan penilaian dan tanggapan terhadap bacaleg.

"Tanggapan tersebut untuk memastikan para bacaleg ini bebas dari berbagai kasus," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin di Hotel Prime Park Pekanbaru, Senin (20/8/2018).

Jika laporan masyarakat melalui uji publik ini terbukti benar, kata Nurhamin, maka caleg yang masuk DCS yang sudah di umumkan itu otomatis gugur. 

Apabila ada lagi laporan masyarakat pada 22 Agustus 2018, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat tersebut.

"Laporan masyarakat kami terima paling lambat sepuluh hari setelah DCS diumumkan," tandasnya.

(MN/ MCR) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar