FPI Tolak Peredaran Minuman Berakohol Diperjual Belikan di Riau

ilustrasi

PEKANBARU, Seputarriau.co - Ustadz R. Ade Hasibuan,SH Ketua Tanfidzi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) FPI (Front Pembela Islam) Provinsi Riau menolak peredaran minuman berakohol diperjual belikan di Riau. 

Saat dihubungi via telepon (10/07) Ade Hasibuan mengatakan pemerintah harus mengambil sikap terhadap peredaran Miras (Minuman Keras) yang selama ini beredar di hotel, restoran ataupun swalayan. 

"Instansi terkait harus tetap mengambil sikap tegas jika menemukan penjual ataupun peredaran minuman haram tersebut di tempat-tempat hiburan atau perbelanjaan di Riau". Ujarnya.

Ustadz kondang ini juga mendesak agar Perda (Peraturan Daerah) nomer 3 tahun 2002 itu ditegakan karena disitu semua sudah dijelaskan. 

"Di Perda nomer 3 tahun 2002 itu semua sudah di jelaskan bahwa tempat hiburan tidak diperbolehkan menjual minuman berakohol, coba mereka baca lagi perda itu."tegasnya. 

Lebih lanjut orang nomer satu FPI di Riau ini menyampaikan bahwa dalam hukum Islam, minum keras itu hukumnya haram dan sesuatu yang haram itu adalah perbuatan dosa. 

Foto : Ketua Tanfidzi DPD FPI Provinsi Riau,  Ustadz R. Ade Hasibuan,SH

Serta dia menyampaikan jangan sampai organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki kewenangan yang mengambil alih peredaran minuman haram tersebut. 

"Sekarang bukan masalah ada izin atau tidak ada izin, namun minuman yang mengandung alkohol itu dalam Islam jelas haram, barang siapa yang memberikan izin maka dia sudah berdosa. Apa mau sudah matipun masih terus di datangi dosa?. Jangan sampai organisasi masyarakat yang tidak ada kewenangan mengambil alih karena yang berkewenangan dianggap tidak mampu". Tegasnya.

(Heri)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar