Ketua Kadin Dumai Mendukung Kebijakan UMK Pemerintah Pusat

DUMAI, Seputarriau.co — Ketua Kantor Dagang dan Industri (KADIN) Kota Dumai H Syafruddin Atan Wahid SH menjelaskan bahwa Kadin dan Apindo Dumai sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang pengupahan yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015.

Disisi Lain Komentar dari Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar ST menjelaskan, mengingat usulan besaran UMK Dumai sudah harus sampai di Provinsi paling lambat Minggu kedua bulan Desember 2015, maka DPK Dumai yang beranggotakan Apindo, SP/SB dan Perguruan Tinggi (PT) serta pemerintah akan menggelar rapat pembahasan usai pelaksanaan Pilkada Dumai.

“Sebenarnya tak perlu lagi pembahasan, karena acuannya sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tapi untuk lebih transparan disepakati digelar rapat usai Pilkada nanti,”Imbuh Parulian, Rabu (3/12) kemarin.

Ternyata Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016 sebesar Rp 2.514.500 yang disampaikan ke Provinsi Riau November 2015 lalu tak berjalan mulus, sebab hasil verifikasi di provinsi terpaksa ditolak karena tak setujui semua pihak. Namun demikian, konkritnya, besaran UMK harus mengacu PP 78 tahun 2015.

“Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,”tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Mengingat surat tersebut juga ada diterima Disnakertrans Kota Dumai, besaran UMK Dumai masih akan dibahas kembali. Dalam hal itu, Dewan Pengupahan Kota (DPK) akan melaksanakan rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2016.


Hal senada juga diutarakan anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini. Menurutnya, berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial bahwa kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan uopaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia.

Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonmomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja , dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi. “Kadin dan Apindo berharap upah yang disepakati adalah sesuai PP 78 tahun 2015 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industry,”harapnya.

Sebagaimana diberitakan penetapan UMK Dumai yang diusulkan sebesar Rp 2.514.500,-. Angka tersebut tak disetujui Apindo dan anggota DPK Dumai lainnya, sehingga tak membubuhkan tandatangan dalam berita acara usulan besaran UMK Dumai.

Kendati demikian, usulan UMK Dumai sebesar Rp 2.514-500,- tersebut mendapat restu dan mendapat rekomendasi dari Pj Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM dan kemudian diantar langsung ke ð 7 3 ŠProvinsi Riau.Namun apa yang terjadi, usulan UMK Dumai tahun 2016 sebesar Rp2.514.500,- tak mendapat restu dari Pemprov Riau, karena dinilai tak mengacu PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta belum mendapat persetujuan Kadin dan Apindo.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar