Atasi Kemacetan, Pemko Gesa Ganti Rugi Lahan HR Soebrantas

PEKANBARU, seputarriau.co - Proses pelebaran jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru hingga kini tak kunjung tuntas. Sejak dilakukan pembebasan lahan pada 2013 lalu, kini masih menyisakan 5 persil lahan masyarakat yang belum mau diganti rugi.
 
Hal ini diakui Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi. Dijelaskannya, empat persil lahan yang menolak diganti rugi lantaran tidak cocok dalam penetapan harga.Sementara satu persil lainnya belum diganti rugi lantaran status lahan yang masih tumpang tindih."Pemilik lima persil lahan masih menolak ganti rugi yang ditawarkan. 
 
Karena itu tanggal 3- 4 April pihak pengadilan kembali melakukan penawaran harga kedua yang kami titipkan," kata Dedi, Rabu (28/3/2017).Dedi berharap dalam upaya penawaran harga kedua ada penambahan dari pemilik lahan yang setuju. Meskipun untuk satu pemilik belum bisa diputuskan karena lahan masih dalam status sengketa.
 
"Anggaran ganti rugi untuk lima persil lahan masih dititipkan di pengadilan sekitar Rp2,7 miliar lagi. Nilai ganti rugi lahan itu bervariasi karena ukuran lahannya juga berbeda. Penawaran harga kedua ini upaya terakhir sebelum eksekusi dilakukan," ungkapnya.
 
Mantan Asisten II Setdako Pekanbaru ini menyebut, pembebasan lahan ini merupakan kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, Ia meminta kepada pemilik lahan untuk menyetujuinya. 
 
Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai pihaknya ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang mengganti ruigi karena ada aturannya. Saat ini, pelebaran Jalan memang sudah harus dilakukan mengingat sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. 
 
Apalagi jumlah kendaran dan lalu lintas harian juga sangat tinggi di Jalan penghubung menuju Kabupaten Kampar.
 
(MN/ MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar