Korupsi DKPP Rohil, Hukuman Iwan Kurniawan CS Ditambah MA

BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) memvonis 4 tersangka pelaku Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum lama ini.

Empat tersangka yang divonis itu yakni Iwan Kurniawan,3 Tahun Penjara dan Asnawati, Ruslan dan Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman empat ASN itu.

"Terhadap iwan kurniawan yang awalnya diputus pidana badan 3 tahun, Di MA hukum ditambah menjadi 8 tahun denda 800 juta subsisder 3 tahun penjara", Kata Kajari Rohil Bima Suprayoga,SH,M. Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa ke pemda di Bank BRI bagansiapiapi, Rabu(21/02/18).

Sementara sambung Bima, Untuk terdakwa lainnya diantaranya Ruslan, MA menambahkan hukumannya menjadi pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp.200.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Begitu juga dengan Asnawasti, Ditambah hukuman badan 6 tahun penjara, Denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara", Ujar Kajari.

Terhadap pidana lainnya atas nama afrizal, Kajari mengatakan pihaknya masih menunggu kasasi dari MA", Semoga secepatnya turun,Sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa yang sudah diputuskan oleh MA", Pungkas Bima.

(TRIS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar