Pemkab Pelalawan Dorong Desa Dirikan Bumdes
PELALAWAN, seputarriau.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus mendorong setiap desa yang ada di di negeri negeri Seiya Sekata ini untuk memiliki usaha ekonomi milik desa yang akan membantu menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat. Tentunya, usaha ekonomi ini dapat terwujud dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi potensi yang ada di desa.Informasi ini dibeberkan Asisten Administrasi Bidang Pembangunan Setdakab Pelalawan Drs H Atmonadi MSi, Rabu (27/12) di Pangkalankerinci.
Katanya, sampai tahun 2017 ini terdapat 65 BUMDes yang ada di Kabupaten Pelalawan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa bergerak di bidang simpan pinjam, UMKM dan unit usaha lainnya." Ya dari 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan, sudah ada 65 BUMDes di setiap desa. Dan kita tentunya terus mendorong agar seluruh desa di kabupaten Pelalawan ini dapat membentuk dan mendirikan Bumdes.
Dimana pada tahun 2018 mendat yang, kita menargetkan seluruh desa di Kabupaten sudah ada BUMDes. Sedangkan kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUMDes saat ini, masih dalam tahap pengembangan dan masih menggunakan mekanisme yang sederhana dan sangat memerlukan pembinaan," ujarnya.
Lanjutnya, maksud dari pendirian BUMDes ini, sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa. Dan dengan adanya BUMDes ini, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa dan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa.
" Untuk itu, saya meminta kepada seluruh aparatur desa dan pengelola BUMDes agar lebih berhati-hati. Pasalnya, pengelolaan Bumdes ini didalamnya terdapat anggaran desa dan alokasi dana desa serta pemasukan keuangan dari berbagai kegiatan yang ada di desa. Jadi, saat ada potensi yang akan merugikan masyarakat, maka jelas pengurus dan pengelola BUMDes akan berhadapan dengan hukum," sebutnya.
Sambungnya, pendirian Bumdes ini salah satunya sebagai strategi untuk dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada rentenir, bahkan perbankan. Sedangkan pendirian BUMDes ini tidak rumit, dimana tidak perlu lagi adanya perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan tentunya hal ini menimbulkan keinginan setiap desa di Kabupaten Pelalawan untuk secepatnya mendirikan BUMdes.
" Jadi, dengan adanya BUMDes ini dapat membantu meringankan beban masyarakat desa. Dimana yang dulu pinjam dengan bunga yang besar, sekarang bisa dengan bunga ringan. Untuk itu, maka saya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman modal dengan bunga ringan, dimana BUMDes Bisa Menopang lumbung ekonomi desa. Dan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan tentunya juga terus berupaya untuk menggalakkan kemajuan BumDes.
Pasalnya, kemajuan Bumdes di Kabupaten Pelalawan ini merupakan bagian dari visi Pemkab Pelalawan yang tertuang dalam Program Pelalawan Makmur. Jadi, kita berharap dengan adanya upaya kita untuk mendorong pendirian dan kemajuan Bumdes ini, maka Program Pelalawan Makmur untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat terwujud dengan maksimal," pungkasnya.
(MN/ MCR)
Tulis Komentar