Selama 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Adili 122 Terdakwa Kasus Korupsi

 

PEKANBARU, seputarriau.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengadili 122 terdakwa korupsi selama tahun 2017. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu.Jumlah tersangka itu berasal dari 99 perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran. Dari jumlah itu, 53 perkara sudah diputuskan oleh pengadilan.
 
"Sudah 99 perkara korupsi dengan 122 orang terdakwa disidangkan tahun ini. Sebanyak 53 perkara sudah diputus," ujar Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH, Rabu (27/12/2017).
 
Sementara 46 perkara korupsi lainnya masih dalam proses persidangan. "Ada yang sudah dalam proses penuntutan dan ada yang masih meminta keterangan saksi-saksi," kata Denni.
 
Lebih lanjut Denny menyatakan, 99 perkara korupsi yang ditangani tahun 2017 lebih banyak dari tahun sebelumnya. Pada 2016 lalu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya menyidangkan 88 perkara korupsi.Jumlah terdakwa (korupsi) tahun lalu 94 orang. Jauh lebih banyak tahun ini," ucap Denni.
 
Tidak hanya itu, selama 2017 juga ada terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Ulang (PK), yakni 8 orang. Mereka sudah menjalani persidangan.
 
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar