Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017

Fraksi DPRD Inhil Minta Pemkab Bergerak Cepat Selesaikan Administrasi Kegiatan

Foto : Juru Bicara Fraksi PKB, Herwanissitas dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017

TEMBILAHAN, seputarriau.co - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD mengingatkan Pemkab Indragiri Hilir, untuk bergerak cepat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam menyelesaikan administrasi setiap kegiatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Herwanissitas dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Mariyanto di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Disampaikan Herwanissitas, terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pengalaman di tahun 2017 banyak yang gagal dalam pelaksanaanya, sehingga ini sangat merugikan daerah, karena DAK dimaksud tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan pengguanaan DAK tahun sebelumnya. Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan DAK fisik agar dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga kejadian serupa tidak terulang terus setiap tahun terutama di akhir masa jabatan Kepala Daerah di tahun 2018.

"Fraksi PKB selalu mengingatkan agar Pemerintah Daerah ini haruslah bergerak cepat sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku, persoalannya bukan pada persolaan kapan APBD diketok palu, tetapi persoalan utama adalah sangat lambatnya dalam penyelesaian administrasi. Untuk menguningkan RKA saja bisa makan waktu berbulan bulan, belum lagi proses akan masuk lelangnya, juga makan waktu berbulan bulan, praktis pelaksanaan selalu dimulai paling cepat Bulan Agustus dan September," kata Herwanissitas.

Padahal, semestinya proses pekerjaaan sudah dapat dimulai awal bulan. "Pertanyaan dari Fraksi PKB, akankah proses pelaksaanan APBD tahun 2018 ini dapat dimulai pada awal tahun 2018, Mohon Penjelasan dan Komitmennya?," ujar Herwanissitas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Inhil dalam pidato tanggapannya yang dibacakan Sekda Said Syarifuddin menyatakan bahwa terhadap percepatan proses pelaksanaan DAK akan menjadi perhatian khusus bagi Pemda agar pelaksanaan pada tahun anggaran 2018 dapat lebih awal, sehingga serapan dana juga akan lebih optimal, yang berpedoman pada PMK nomor 112 tahun 2017.

"Untuk itu, akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk membahas dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan DAK," terangnya.

(ADV. DPRD INHIL/ MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar