Aparatur Sipil Negara Nongkrong di Kantin saat Jam Kerja

PEKANBARU, seputarriau.co - Para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan provinsi riau masih berkeliaran di jam dinas pada 10.15 wib di kantin/cafe,  Rabu (29/11/17 )

Saat di temui oleh koorwil abadiki.com/Siagaonline.com di lokasi kantin BKD dan kantin ceria di lingkungan kantor gubernur Riau. Salah satu media seputarriau.co juga mengatakan bukan hal yang baru lagi terjadi seperti ini para pegawai negeri sipil sebelum di angkat dia di  sumpah Janji PNS tertuang  (Pasal 26 UU No. 8/1974)


Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang tersebut :


Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.Demikian lah sumpah dan janji para pegawai negeri sipil yang tertuang tidak nisa mengenbam sumpah dan janji mereka.

(ZUL)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar