Bea Cukai Musnakan Tangkapan Senilai 13, 2 Milyar

PEKANBARU, seputarriau.co - Peredaran rokok dan minuman keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus - menerus diawasi oleh Bea Cukai. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang Cukai.

Dalam hal ini ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal. Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2016 hingga 2017. Terbukti, dalam priode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus. Dari kasus - kasus tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.

Dalam konferensi pers dan acara pemusnahan yang dilakukan pada selasa ( 26/09 ), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat, Yusmariza mengungkapkan bahwa barang - barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumatra Barat terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnahkan. "Rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan Undang - undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.
 

Yusmariza menambahkan dari 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang - barang kena cukai tersebut. "Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain di anataranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, dan Ditpolair Polda Riau, "ungkap Yusmariza.

Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 13,2 miliar dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp 5,7 miliar. Selain rokok dan minuman keras illegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras illegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
 

Yusmariza Mengungkapkan bahwa dirinya juga berharap kerja sama dan peran aktif dari media secara kontinyu menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang - barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang - barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, Serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan, "pungkas Yusmariza.'


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar