Nasir seputarriau : Ketidakpastian Hukum di Riau Salah Satunya disebabkan Kurang Sosialisasi

Foto : Sekertaris Persatuan Jurnalis Indonesia Prov. Riau, Muhamad Nasir
PEKANBARU, seputarriau.co - Praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum. Kontrol Pemerintah yang diamanahkan kepada institusi penegak hukum Terkesan masih lemah. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah tumpul ke atas. 
 
Bila ketidakpastian hukum tersebut dibiarkan begitu saja, maka dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum dan institusi-institusi penegak hukum itu sendiri serta Pihak Luar yang memanfaatkan kelemahan Hukum untuk menganiaya Masyarakat yang bodoh Hukum.
 
Benarkah Indonesia ialah negara hukum, bukan negara undang-undang atau negara peraturan ?
 
Hal ini menjadi Resa pemikiran seorang yang bernama Muhammad Nasir,  dalam kesehariannya menemukan delik hukum yang tak pasti. 
 
Hari itu, Selasa (18/05/2017) di Pengadilan dalam Negeri Pekanbaru, saya membantu mengawasi memediasi Antara Debitur yang telat bayar dan Mobil Debitur Ditahan dengan Leasing BCA Finance yang juga Tipu Konsumen. 
 
 
 
Sudah Hampir 5 Bulan saya dengan debitur mencari solusi penyelesaian. Mulai Konsultasi dengan pihak Debt Kolektor dan manajemen BCA Finance tidak ada titik temu, menyurati Otorisasi jasa Keuangan Provinsi Riau, Menyurati Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) yang saat ini saya Nilai Mati Suri, Diskusi kepada Aparat Keamanan, Diskusi Dengan Ormas yang Mandul hanya mengharap Materi, Konsultan terakhir kepada salah satu Organisasi Profesi Advokat yang saat ini berkembang. 
 
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (K.A.N.N.I) Riau Kepri  Mungkin ini Jawaban buat Orang yang Teraniaya (Debitur*Red) untuk membantu menyelesaikan Kepongahan dan Arogansi Kreditur yang Bernama BCA Finance. 
 
Nasir seputarriau akrab dipanggil hanya seorang Jurnalis yang sedang belajar memperdalam Dunia jurnalistik, Tapi Kini harus belajar sedikit banyaknya delik Hukum untuk belajar agar tidak dibodohi dan Buta Hukum.Berbagai Upaya dilakukan, termasuk Menjelaskan kepada Pihak terkait Tentang jaminan fidusia ( Pendaftaran Fidusia  PP-RI Nomor 21 Tahun 2015) kemudian  kreditur dalam melakukan penarikan jaminan fidusia harus melalui prosedur resmi yang wajar diantaranya dengan meminta pengawalan dari pihak kepolisian sesuai Perkap no 8 tahun 2011.
 
 
Nasir seputarriau yang juga diamanahi sebagai Sekertaris Wilayah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI-Riau) hanya berkeinginan Memberitakan ketidakbenaran dan kesewenangan Pihak-pihak yang Rakus Material  dan Institusi Penegak Hukum yang Bernama "Oknum"
 
Dia Punya Pandangan Tersendiri terhadap Hukum di Negeri Lancang kuning ini. Dimana Orientasi setiap lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya. Namun, harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas, yang melindungi rakyat dan tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain.
 
"Pemerintah diera sekarang ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh keterlibatan dan kerja sama dari lembaga-lembaga agar terbentuk kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat" Ungkap Nasir seputarriau. 
 
"Kurangnya Sosialisasi Hukum dan Peraturan Pemerintah saat ini dinilai melemahkan dan membodohi masyarakat, peraturan Pemerintahan yang berorentasi menguntungkan sebahagian kalangan beruang dan birokrat", Tandasnya.
 
Kasus Lain yang disorotin Nasir seputarriau di  Negeri lancang kuning Yang merupakan penyumbang Oksigen setelah kalimantan, kini menjadi Negeri yang sangat Ekstrim menghasilkan Karbondioksida (Co2) bahkan sampai kenegeri Tetangga, Namun Point Pembahasan bukan disitu yang mau dibahas, Melainkan Penebangan Kayu, semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Melalui Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak.
 
"Pada Prakteknya dilapangan banyak masyarakat Riau yang Tidak Mengetahuinya, kurangnya sosialisasi Peraturan merupakan salah satu membuat hukum di Riau ini menjadi Tak Pasti serta celah bagi pengusaha dan Oknum Untuk membabat dan Ekspolitasi Kayu, sementara si Pemilik Kayu yang dasarnya Tidak Mengetahui Peraturan dengan mudah dibodohi dengan harga kayu Yang Murah", katanya
 
Belum Lagi Dinasnya Pemerintahan Yang Tidak Bisa menetapkan Apakah ini Jenis kayu Budidaya atau kayu hutan, sehingga Masyarakat Takut dan Khawatir Jika Kayu Yang berada di Areal kepemilikannya Untuk ditebang meskipun hanya sebatang demi sejengkal Perut. 
 
"Negeri Riau Yang Kaya ini Perlu Kepastian Hukum, Jangan hanya bisa dinikmati Orang Luar dan Orang yang beruang", Tutup nasir seputarriau.
 
(MN)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar