Polresta Gerebek Home Industri Ekstasi

ilustrasi

PEKANBARU, seputarriau.co - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi pil ekstasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ITK (47) beserta barang bukti.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik melalui Kasubag Humas Ipda Dodi Vivino SH MH mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar sehingga dilakukan penindakan dengan menggeledah rumah tersebut," terang Dodi, Rabu (12/7/2017).

"Rumah tersebut digerebek tim dibawah pimpinan Iptu Noki Loviko SH," tambahnya.

Selain tersangka ITK, tim juga mengamankan barang bukti 36 butir pil ekstasi warna hijau yang baru siap dicetak, 1 alat press untuk mencetak pil ekstasi, 1 mangkok keramik dan lumpung berisikan serbuk bahan campuran pil ekstasi.

Selain itu juga ditemukan 1 buah piring berisikan serbuk campuran pil ekstasi, 1 buah nampan alumunium berisikan campuran bahan pil ekstasi, 1 buah sendok stainles, 1 bungkus tepung tapioka, 1 bungkus serbuk tepung warna hijau, 2 paket kecil sisa sabu sisa pakai untuk campuran ekstasi, 1 kaleng cat Autolux warna hitam dan 1 unit handphone Samsung serta barang bukti lainnya untuk pembuatan pil ekstasi.

Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Sat Resnarkoba masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini," beber Dodi.
(MN/MCR)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar