Menakertrans Keluarkan Surat EdaranTentang Pembayaran THR Melalui Surat Himbauan Dari Distranaker Si

ilustrasi
SIAK, seputarriau.co - Dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi yang intensif antar Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Hal ini penting agar masyarakat yang merayakan, khususnya para pekerja/buruh diperusahaan beserta keluarganya dapat memenuhi kebutuhanya mempersiapkan dan merayakan hari raya keagamaan tersebut.
 
Melalui Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pekanbaru Provinsi Riau Nomor 568/Disnakertrans-HK/1957 dan Surat Himbauan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak  Nomor 560/Distransnaker/V/2017/397.
 
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pekanbaru Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/2007 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2017.
 
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan, melalui Surat Himbauan yang dikeluarkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak yakni pembayaran THR itu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri), dengan salah satu rincianya sebagai berikut:
 
~ Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (dua belas)  secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapu kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara Proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan (masa kerja/12x1 (satu) bulan upah).
 
Adapun Surat Edaran dimaksud bertujuan untuk memberikan pedoman/acuan bagi Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut hari raya keagamaan tersebut.
 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami minta bantuan dan kerjasama saudara untuk segera menyampaikan kepada perusahaan diwilayah saudara (Provinsi Riau maupun Kabupaten Siak), untuk dipedomani dan diteruskan kepada Stakeholder dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Untuk pembayaran THR itu, sudah ada Surat Himbauan (Surat Edaran) dari Provinsi Riau maupun dari Kabupaten Siak, kita sudah sebarkan," kata Wan Sri Saadun, Jum'at (9/6/2017) sekira pukul 11.30 WIB, di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) komplek perkantoran Sungai Betung Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak.
(HRS)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar