Persiapan Penerimaan Siswa Baru di Kecamatan Tualang, Ini Kata Zahroni...
PERAWANG, seputarriau.co - Menyikapi penerimaan siswa-siswa baru di Kecamatan Tualang Ketua Komisi I Bidang Pendidikan DPRD Siak Hj Gustimar Spd melaksanakan kunjungan kerja Kecamatan, Rabu (31/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB diruang rapat/gedung milik SMPN 1 Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tualang Hj Zahroni Mpd yang menaungi sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menyampaikan bahwa untuk penerimaan murid (siswa) baru itu mengacu (menurut) Perbup No 23 Tahun 2013.
"Untuk penerimaan siswa baru menurut Perbup No 23 Tahun 2013 itu ada lima jalur yang salah satunya bagi siswa yang tinggal kelas wajib diterima disekolah itu kembali," rincinya.
Dijelaskan Hj Zahroni Mpd siang tadi, mengatakan untuk aturan PBDB ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 penerimaan siswa SD itu berdasarkan umur bukan berdasarkan nilai maximal 7 tahun tidak berdasarkan test/nilai terhitung 1 Juli 2017 dan umur terendah itu minimal 6 tahun yang direkomendasikan.
"Minimal umur 6 tahun itupun diterima kalau ada rekomendasikan dari Psikolog, kalau pun tidak ada Psikolog didaerah tersebut, bisa direkomendasikan oleh Kepala Sekolah, bahwa anak tersebut memiliki bakat istimewa serta mampu masuk/duduk di SD itu menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017," terang Hj Zahroni Mpd disela-sela selesai acara Kunjungan Kerja Ketua Komisi I DPRD Siak Bidang Pendidikan siang tadi, digedung rapat SMPN 1 Perawang Barat.
Adapun rincian peraturan menurut Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tersebut itu terbagi atas lima jalur sebagai berikut:
1. Jalur tinggal kelas, bagi siswa yang tinggal
kelas, wajib diterima disekolah itu kembali.
2. Jalur Akademik dan Non-akademik, yaitu jalur
Akademik 10% dan jalur Non-akademik 5%
3. Jalur Lingkungan, yaitu anak dilingkungan
sekitar/terdekat, memang tidak disebutkan di
Perbup tadi tetapi ini kebijakan dari kami di
Kecamatan Tualang yaitu anak Fakir Miskin/
anak Duafa yang memiliki surat keterangan dari
Desa/surat keterangan dari forum anak yatim
yang mana dia tinggal dilingkungan sekitar
tetap Rayonisasi.
4. Jalur Reguler, jalur ranking nilai/jalur test
5. Jalur non-rayon/non-Tualang, seperti Buatan
dan daerah lain itu 5% tetapi karena kuota
Kecamatan itu banyak jadi hanya sekitar 2%.
Selanjutnya, Zahroni menjelaskan siswa SD yang tamat itu sebanyak 2886 siswa/orang, sementara daya tampung untuk SMP mencapai 3301, karena gabung dengan Swasta daya tampung itu cukup untuk di Kecamatan Tualang.
"Alhamdulillah daya tampung itu cukup, cuma permasalahan masyarakat atau wali murid kan mengkedepan keinginan bukan kebutuhan, kebutuhankan hanya sekolah, bukan SMPN 1 saja, katanya mencari sekolah yang favorit sebenarnya sekolah itukan sama," imbuhnya.
(HRS)
Tulis Komentar