KPU Tetapkan Firdaus-Ayat Jadi Walikota dan Wakil Walikota

foto : Foto Bersama KPU kota Pekanbaru, PLT Walkota Pekanbaru, Edward sanger ndan para undangan

PEKANBARU, seputarriau.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih. Penetapan ini digelar melalui keputusan pemenang Pemilihan Walikota (Pilwako) yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Pekanbaru.

Dalam rapat pleno penetapan pemenang yang dihadiri Pj Walikota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Komisioner KPU Riau, Panwas, pimpinan partai politik dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan penetapan pasangan Firdaus-Ayat sudah berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017.

"Dalam putusan ini Firdaus-Ayat dinyatakan sebagai pemenang Pilwako dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah di Pilwako Pekanbaru 2017,” kata Amiruddin, Rabu (15/3/2017).

Perolehan suara terbanyak pada saat rekapitulasi penghitngan suara tingkat Kota Pekanbaru didapat, Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung koalisi partai politik (parpol) Demokrat, PKS dan Gerindra ini meraih suara terbanyak yakni 94.784 suara atau 33,17 persen.

Sementara perolehan suara terbanyak kedua diraih paslon Destrayani Bibra-SUA dengan 62.501suara (21,87 persen), disusul paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara (20,89). Peringkat keempat dan kelima dalam perolehan suara diraih paslon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) serta Syahril-Said Zohrin dengan 22.202.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar