Kepulauan Meranti Rawan Narkoba

Kembali lagi Pemuda Jalan Rintis Selatpanjang Ditangkap

Ilustrasi Narkoba

SELATPANJANG, seputarriau.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Setelah menangkap dua pemuda Senin kemarin, pada Selasa 31 Januari 2017 juga menangkap pemuda Jalan Rintis, Selatpanjang.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora, dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2017 mengungkapkan, penangkapan terakhir dilakukan terhadap HI (43 tahun), warga jalan Rintis, Gang Rambutan, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

"Terlapor ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kencana, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Selasa 31 Januari 2017 pukul 16.00 WIB. Saat akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu," ungkap Paur Humas.

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penggeledahan, diatas kasur didepan terlapor, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram. Menurut pengakuan terlapor, dibeli dari seseorang bernama Ocu As dengan harga 350 ribu rupiah.

"Petugas kemudian mendatangi tempat As, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri dari rumahnya," kata Iptu Djonni.

Saat ini, lanjut Paur Humas, terlapor telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, 1 buah pipet dan 1 mancis.

"Kepada tsk dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar SSos menegaskan, jajarannya tidak hanya fokus mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis shabu. "Semua jenis narkoba kita libas, yang dapat baru jenis shabu," tegasnya.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar