Mendagri : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup

ilustrasi

PEKANBARU, seputarriau.co - Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el).

Surat Edaran dengan Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) yang masa Berlakunya Seumur Hidup yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut berisikan lanjutan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 mengenai perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,

Dua pasal dalam Undang undang nomor 24 tahun 2013 ini mengatur masa berlaku KTP-el.

Pertama, Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Melalui surat edarannya, Mendagri juga menghimbau para Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan yang dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media yang ada agar dapat diketahui para penyelenggara administrasi kependudukan dan para layanan publik maupun masyarakat.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar