Polda Riau Tangkap Otak Perencana Pungli Oknum ASN Dishut

PEKANBARU, seputarriau.co - Satuan Berantas (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut) berinisial TA. Pelaku diduga memerintahkan tiga oknum Polisi Kehutanan (Polhut) mengutip uang dari para sopir pengangkut kayu yang melintas

"Tidak hanya jadi tersangka, Hari ini kita jemput. Langsung ditangkap saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, di Pekanbaru, Rabu (11/1/2017).

Rivai mengatakan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Dishut, Sabtu (7/1/2017) lalu, TA berhasil kabur. "Bersangkutan ada di mobil dan kabur. Dari pengembangan tiga tersangka lain, ia yang menyuruh melakukan pungutan dari sopir pengangkut kayu," kata Rivai.

Petugas hanya mengamankan tiga oknum ASN Dishut yang bertugas sebagai Polhut berinisialSCH (39) , JH (48), He (43).  Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus berawal ketika satu unit truk Cold Diesel dengan nomor polisi BM 8864 MC melintas di kawasan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Kamis (5/1) sekira jam 21.30 WIB. Truk tersebut mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.Truk itu diamankan pelaku dan dibawa ke Jalan Jendral, Pekanbaru.

Selanjutnya, ketiga pelaku melakukan negosiasi dengan  pemilik kayu melalui sopir truk tersebut. Awalnya pelaku meminta uang damai sebesar Rp30 juta.Permintaan itu ditolak pemilik kayu, Wan Muhammad Iqbal,  karena dia merasa memiliki dokumen pengangkutan kayu  lengkap.

Selanjutnya pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp5 juta.Sabtu tanggal 7 Januari 2017 pukul 07.00 WIB,  Satgas Saber Pungli menerima informasi dari korban kalau dirinya  dimintai sejumlah uang. . Kemudian disepakati lokasi pertemuan di warung lontong Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.

Setelah berbincang-bincang, kemudian pelapor didampingi tim menyerahkan amplop kepada terlapor. Setelah itu Satgas melakukan OTT terhadap pelaku dan mengamnankan  amplop berisi uang Rp5 juta.

"Dalam kasus ini TA merupakan otak yang merencanakan dan mengusulkan meminta uang. Dia pula yang menyuruh tiga pelaku lain menerima uang Rp5 juta," pungkas Rivai.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar