Pengembangan Asesment Center BKP2D Provinsi Riau

Assessment Center Wujudkan ASN yang Berintegritas dan Karakter

Foto : Kepala BKP2D Pemprov Riau dalam sebuah acara memaparkan pentingnya assesment center

PEKANBARU, seputarriau.co - Fungsi dan Tugas  Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, perlu diberikan berbagai upaya peningkatan dan pengembangan potensi, sehingga Karakter seorang ASN harus memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi publik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.  Oleh karenanya dalam  mendukung ASN yang Bersih dibutuhkan Pelatihan dan pembentukan Assessment Center, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini telah  menyelenggarakan Diklat Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah disaring melalui Seleksi Assessor Provinsi Riau. Sebanyak 66 (enam puluh enam) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Riau telah mendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan fungsional Assessor. Namun pada saat seleksi peserta yang ikut berjumlah 51 (lima puluh satu) orang.
 
Seleksi difasilitasi oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN ditargetkan untuk memperoleh 15 (lima belas) calon peserta Diklat Assessor SDM Aparatur. Namun hasil seleksi hanya merekomendasikan 14 (empat belas) peserta untuk mengikuti Diklat Assessor SDM Aparatur. Proses Seleksi Assessor tersebut bertujuan untuk mendapat Aparatur Sipil yang benar-benar memenuhi kompetensi sebagai Fungsional Assessor.
 
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi (BKP2D) Riau Asrizal menejelaskan, Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Assessor bagi 14 (empat belas) orang yang telah lulus Seleksi Assessor tersebut berlangsung selama hampir 3 (tiga) minggu dengan narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara.
 
Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Instrumen utama yang  mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi organisasi Pemerintah. Terlebih lagi di era kompetisi global saat ini, bahwa kompetensi aparatur yang mengawali organisasi akan menjadi daya pembeda utama dari organisasi yang berhasil dan yang gagal. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi para punggawa pemerintah agar memiliki Kompetensi, kecakapan, keterampilan, dan keahlian yang pada akhirnya tercipta profesionalisme yang diperlukan untuk menangkal berbagai ancaman, hambatan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini dan di masa yang akan datang.
 
Keharusan menyiapkan diri untuk menghadapi segala tantangan termasuk menjadi kewajiban instansi-instansi pemerintah dengan segenap aparatur yang ada di dalamnya. Menyadari keadaan ini, berbagai upaya perbaikan sistem kepegawaian telah dilakukan antara lain dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang–Undang tersebut menekankan pentingnya pembinaan Aparatur Sipil Negara yang lebih mengarah kepada peningkatan Kompetensi dan Prestasi .
 
Salah satu kunci utama kesuksesan dalam pengelolaan Aparatur Pemerintah berada di tangan pimpinan yang akan mengendalikan lingkungan kerja meraka guna mencapai visi dan misi organisasi. Oleh karena itu pemilihan para pemimpin dalam suatu organisasi perlu dilakukan secara cermat.
 
Kondisi yang terjadi saat ini, dalam penentuan calon pejabat yang akan menduduki jabatan struktural, terutama pada tingkatan jabatan administrator (Pejabat Struktural Eselon III) dan Jabatan pengawas (Pejabat Struktural Eselon IV) lebih dititikberatkan pada aspek persyaratan administrasi dan selera subjektif pimpinan. Berbagai perangkat atau instrumen penilaian pegawai seperti SKP, Tim Penilai Akhir (TPA), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dipandang kurang mencerminkan prestasi dan mengukur potensi pegawai yang sesungguhnya, sehingga hasilnya sering kali kurang akurat untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan baik untuk promosi, rotasi serta pendidikan dan pelatihan.
 
Dengan telah tersusunnya suatu standar kompetensi jabatan struktural, maka dapat dilakukan penilaian yang lebih objektif terhadap calon-calon pemegang jabatan struktural. Adapun salah satu metode yang dapat digunakan dalam penilaian kompetensi tersebut antara lain dengan “Assessment Center ” sehingga hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Baperjakat dan TPA dalam mengukur kemampuan dari pejabat pemerintah sesuai dengan Kompetensi, kecakapan, keterampilan, dan keahlian.

Upaya pengembangan Assesment Center Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) ini, telah berhasil meraih BKN Award untuk kategori Terbaik III Implementasi Assessment Center Tingkat Nasional. Penghargaan bergengsi ini diserahkan saat  Rakor Kepegawaian Nasional Tahun 2016, Kamis (26/5/2016). Pemberian Award tersebut didasarkan evaluasi terhadap pembinaan  manajemen kepegawaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau 2015 dan 2016.

“Alhamdulillah BKP2D Riau mendapat BKN Award pada Rakor Kepegawaian Nasional tahun 2016, Kamis (26/5/2016) kemarin,” terang Kepala BKP2D Riau, Asrizal.

Disebutkan, terdapat delapan kategori BKN AWARD yang diberikan di mana penilaian dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 dan 2016.

“Award ini kita dapat setelah melewati beberapa tahap evaluasi, diantaranya telah melaksanakan seleksi terbuka JTP (Jabatan Tinggi Pratama) sebanyak 63 jabatan, seleksi lanjutan JTP Sekretaris Dewan dan mengirimkan 6 PNS untuk ikut Diklat jabatan fungsional asessor,” papar Kepala BKP2D Riau ini.
 
Assessment center dikatakan sebagai alat yang memiliki daya prediksi yang cukup valid untuk memastikan investasi organisasi di bidang pengembangan dan penempatan SDM. Beberapa keuntungan/manfaat bagi pengembangan individu diantaranya yaitu : Dapat bekerja pada tempat yang sesuai dengan kompetensinya, mengoptimalkan potensi diri, dan mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya berdasarkan feedback yang diterimanya.
 
Sedangkan keuntungan bagi pengembangan individu, antara lain meliputi: mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, mengembangkan potensi aparaturnya secara terus menerus sehingga didapatkan kinerja yang lebih baik, memperoleh kriteria jabatan tertentu, dapat dipergunakan untuk mendiagnosa kebutuhan pelatihan dan pengembangan, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan manajerial skill, dan menyusun strategi dan tindakan pengembangan yang tepat.
 
Secara umum assessment center diartikan sebagai suatu metode untuk memprediksi perilaku melalui simulasi yang dapat mengukur kemampuan seseorang dalam menangani tanggung jawab di masa mendatang. Dengan demikian secara praktis,  Assessment center  yang merupakan multiple method process, dapat dipahami sebagai proses penilaian yang didesain secara khusus untu meminimalkan  adanya penyimpangan sehingga Assessmen mempunyai kesempatan yang setara untuk menunjukkan potensinya melalui evaluasi yang standar.
 
Metode assessment center diharapkan secara optimal dapat digunakan untuk penelusuran potensi dan minat para aparatur yang akan ditempatkan dalam suatu jabatan dan sesuai dengan kehendak Undang-Undang Nomor 5 Tahun Aparatur Sipil Negara, pasal 72 ayat (3)  yang menyatakan:” Setiap PNS yang memenuhi Syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, yang dillakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
 
Promosi PNS sendiri dilakukan berdasarkan perbandingan objektif aantara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oelh jabatan ,penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan,kerjasama, kreatifitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.
 
(MN/Advetorial)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar