Bentar Lagi UMP Provinsi Riau 2017 Menjadi Rp. 2.266.722,53.

PEKANBARU, seputarriau.co - Beberapa bulan lagi di penghujung Tahun 2016, apakah propinsi Riau telah menetapkan UMP untuk Tahun 2017, dan kira-kira berapa besaran kenaikan UMP tahun kemaren. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin Siregar menjawab pertanyaan wartawan Protap riau.com di ruang kerjanya, Senen ( 14/11).

Menurut Rasidin, UMP (Upah Minimum Propinsi) Riau pada tahun 2016 lalu sebesar Rp2.095.000, rapat Dewan Pengupahan Riau yang berjumlah 28 orang. Terdiri dari, perwakilan Pemerintah, Pengusaha dan buruh, Serikat Pekerja. Rapat, digelar di kantor Dinaskertranduk Riau, Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru, pada hari Jum’at 21 Oktober 2016 lalu.

Hingga, telah menetapkan naiknya UMP Riau menjadi Rp. 2.266.722,53. Sesuai, dengan hasil perhitungan inflasi nasional. Yakni, sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

UMP Propinsi Riau 2017, juga telah di Sahkan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada tanggal 1 November 2016 KEMARIN. Telah, menandatangani pengesahan biaya upah baru/gaji tersebut untuk dapat diedarkan.”Ungkap Rasidin”.

Di beritahukan dan diberlakukan kepada para pelaku dunia usaha beroperasi di wilayah propinsi Riau.”Tegas Rasidin”, Penghitungan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Sanksi bagi perusahaan / corporate sesuai Pasal 90 ayat (1) nomor 13 tahun 2003 Tentang Undang-undang ketenaga kerja’an yang menyebutkan. Bahwa, “Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP). Ini berarti, Pengusaha membayar UMK buruh sesuai ketentuan hukum wajib”.Tegas Kadis Tenaga kerja Provinsi Riau Rasidin”.

“Perusaha’an, tidak mampu membayar Upah Minimum. Maka, akan di lakukan penangguhan atau tenggat waktu. Sesuai pasal 89 ayat (2).”Sambung Rasidin.”

Bila Perusaha’an, tidak melaksanakan UMP 2017 bisa kita pidanakan sesuai kondisi keuangan perusahaan dan bisnis yang ia geluti. Padahal, pemilik perusahaan atau management mampu memberlakukan UMP tersebut.”Kata Rasidin.”

Rasidin menjelaskana secara rinci, Hal ini, tercantum dalam pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003. Bunyi Pasal 183 – 189 Ketentuan Pidana, Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 .
BAB XVI, KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF, Bagian Pertama, Ketentuan Pidana, Pasal 183
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 184
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Kedua, ada laporan pengaduan dari buruh/pegawai perusahaan tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

UMP adalah Upah Minimum Propinsi paling terendah. UMP ditetapkan, oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Propinsi, kabupaten/kota. Yang bertujuan, untuk melindungi buruh agar pengusaha tidak se enaknya membayar upah kepada pekerja.”Tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar”.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar