LSM AMPUH Soroti Proyek Tanpa Plang Nama, Diduga Proyek Bermasalah

DUMAI, seputarriau.co - Sekjen Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Untuk Hukum (AMPUH),  Hendri menyoroti adanya Proyek Overlay yang tanpa memasang plang nama. Proyek Overlay tanpa plang tersebut berada di Jalan Bintan yakni tepatnya di depan rumah orang nomor satu di kota Dumai.

Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang/papan informasi paket pekerjaan. Demikian disampaikan hendri, Senin (1/8/2016).

Dikatakannya, pemasangan plang papan proyek diharuskan ka­rena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Menurut Hendri, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk me­ngawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk pe­ran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pe­kerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Hendri.

Seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan. "Kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan." Ujar Hendri.

Hendri mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek over lay tersebut. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi. "Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek overlay," ujar Hendri.
(MN/ WR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar