Kadis Penda Dan Kadis Perindag Diberi Tugas Khusus
PEKANBARU, seputarriau.co - Evaluasi yang berujuang reward dan punishment kembali terjadi di jajaran Pemko Pekanbaru. Selasa (28/06/2016) 34 jabatan eselon II, III, dan IV dilakukan gerak mutasi dan rotasi, yang meliputi 4 jabatan eselon II atau Jabatan tinggi Pratama, 13 Jabatan eselon III atau Jabatan Adminstrator serta 15 jabatan eselon IV atau jabatan pengawas.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi MSi dengan dihadiri oleh Sekda Mohd Noer MBS, serta para Kepala Satker di ingkungan Pemko Pekanbaru.
Uniknya, dalam moment pelantikan tersebut, langsung digelar Serah terima jabatan, untuk jabatan eselon II dari pejabat yang lema kepada pejabat yang baru, seperti jabatan Asisten Pemerintahan dari Dastrayani Bibra kepada Azwan MSi, Destrayani Bibra dimutasi menjadi Staf Ahli, selanjutnya Jabatan Kadis Perindag dari Azwan MSi kepada Ingot Ahmad Hutasuhur, Jabatn Kadis Koperasi dari Ingot Hutasuhut kepada Neng Helida, dan Jabatan Kepala BKD dari Azharisman Rozie yang di Plt-kan kepada Masriya, sementara jabatan Kepala Dispenda tidak sempat dilakukan Sertijab dari Yuliasman kepada Azharisman Rozie, karena Yuliasman berhalangan menghadiri Pelantikan di jabatan barunya sebagai staf ahli.
Wakil Walikota Pekanbaru, dalam pengarahannya secara khusus menekankan kepada Kadispenda dan dan Kadis Perindag, agar melakukan gerak percepatan dalam peningkatan Kinerja pada Satker yang dipimpin.
“Kepada Kadispenda agar segera melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga mampu menopang belanja daerah. Secara intensif lakukan pembinaan internal, serta menjalin komunikasi antar stakeholder dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah” ujar Wakil Walikota.
Sementara pesan khusus kepada Kadis Perindag, Wakil Walikota menekankan terkait Visi Misi pekanbaru 2020, harus mampu mereaslisasikan kawasan Industri Tenayan (KIT).
“Lakukan koordinasi dengan dunia usaha sehingga memantapkan Pekanbarusebagai pusat perdagangan dan jasa. Tingkatkan pembinaan usaha mikkro kecil menegah bersama Dinas Koperasi. Persiapkan pelaksanaan urusan kemetrologian yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,’’ ungkap Firdaus.
(MN)
Tulis Komentar