Kasus Menumpuk Tak Terselesaikan, PMP : Menanti Terobosan Penegakan Hukum Kajati Riau


PEKANBARU, seputarriau.co  - Masyarakat Riau terus menanti gebrakan yang akan dilakukan Kajati Riau DR Supardi dalam penegakan hukum. Hal ini tak lepas dari track record DR  Supardi selama bertugas di Kejaksaan Agung, Apalagi saat beliau ditunjuk juga diberikan tugas untuk menyelesaian kasus kasus yang belum tuntas di Riau.

Terlalu banyak kasus di Riau yang belum terselesaikan, baik masalah korupsi dan juga lahan yang kasusnya masih jalan ditempat.Tugas berat tersebut diharapkan bisa dituntaskan Supardi selama memimpin Kejaksaan Tinggi Riau. Diantara kasus kasus yang jadi perhatian publik adalah masalah bansos  Dikabupaten Siak, HGU Surya Dumai Grup dan juga tak kalah penting masalah mega korupsi Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.

Harapan besar masyarakat kini disematkan dipundak Kajati Riau Supardi agar  kasus kasus yang mengendap tersebut bisa kembali diusut. Memang hal ini butuh komitmen kuat dari Kajati Riau agar bisa dituntaskan terutaman kasus kasus korupsi, Sebab pada dasarnya kasus korupsi ini sangat merusak sendi sendi bernegara dan berefek pada masyarakat luas.

Sebagai salah seorang yang pernah membuat laporan kasus korupsi Teva iris juga mengharapkan apa yang telah dilaporkan bisa diusut dan dituntaskan oleh Kejati, Apalagi laporan tersebut sudah hampir setahun namun masih jalan ditempat, Hal ini disampaikan Teva Iris saat awak media datangke kantornya.

"Masyarakat berharap banyak pada Supardi saat dipercaya menjadi pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau, Rekam jejak yang mampuni diharapkan bisa memberantas korupsi yang ada diRiau, Salah satunya adalah kasus mega korupsi di Sekretariat DPRD kota Pekanbaru," ujar teva iris.

"Kasus korupsi yang telah hampir setahun yang lalu dilaporkan tapi belum juga ada proses penegakan hukumnya, Hingga kini alasan kenapa belum ditindak lanjuti masih belum diketahui.Padahal kerugian yang diderita oleh negara sangat besar, mencapai puluhan milyar.Tentu ini harus bisa diusut agar mereka mereka yang telah melakukan korupsi dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku", sebutnya.

"Selain itu kejagung telah memberi amanat pada pihak kejaksaan didaerah agar bisa mengusut setiap kasus korupsi. Ini adalah amanat undang dimana kasus korupsi merupakan musuh bersama".

"Tapi yang dijumpai didaearah pihak kejaksaan seakan engan untuk mengusut kasus korupsi apalagi jika hal itu menyangkut dengan pejabat pejabat tinggi daearah.Apa yang jadi komitmen Jaksa Agung seperti tak diindahkan oleh bawahanya", ungkapnya.

"Adanya kebocoran anggaran Kesekretariat DPRD kota Pekanbaru bukanlah hanya isapan jempol. Selain hasil temuan dari PMP,  pihak BPK juga telah menyampaikan bahwa BPK juga menemukan anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.Berarti apa yang kami laporkan telah ada laporan lain yang mendukung", tambahnya.

"Harusnya hal ini bisa jadi pertimbangan pihak kejaksaan untuk bisa memulai penyidikan soal laporan tersebut, Agar dikemudian hari tidak ada lagi pihak pihak yang melakukan korupsi. Jika tidak maka masyarakat yang ingin memberantas korupsi tidak mau lagi buat laporan karena mereka merasa tidak ada komitmen dari pihak kejaksaan.Seharusnya pihak kejaksaan merasa bersyukur karena ada masyarakat yang mau membantu meringankan tugas mereka," tegas teva iris.

"Namun masyarakat juga tidak boleh putus asa pada pihak kejaksaan moga dibawah kepemimpinan Supardi kedepannya semua kasus korupsi diriau dapat diungkap tuntas terutama mega korupsi di DPRD Kota Pekanbaru,"tutupnya.

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar