Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Aset dari BPN

PEKANBARU, seputarriau.co - Penyerahan sertifikat sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlangsung pada momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022 di Provinsi Riau, Senin lalu  (26/9). Prosesi penyerahan berlangsung usai upacara yang berpusat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Total ada tujuh sertifikat yang diserahkan pada kegiatan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru. Dua di antaranya sertifikat hak pengelolaan untuk Pasar Cik Puan dan Pasar Induk.

Kemudian lima sertifikat lainnya untuk hak pakai sebanyak lima aset. Kelima aset tersebut yakni SDN 180 Pekanbaru, Puskemas di Tenayan Raya, Puskemas Pembantu Cemara, Kantor Lurah Tangkerang Labuai dan Puskesmas Pembantu Ikhlas.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffazial mengaku senang akhirnya pemerintah kota mendapatkan seluruh sertifikat aset itu. Apalagi upaya pembuatan sertifikat itu sudah berlangsung cukup lama.

Aset Pasar Cik Puan awalnya sempat tercatat di Pemerintah Provinsi Riau. Aset itu juga yang tercatat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Tahun 2020, Gubernur Riau akhirnya menyerahkan aset itu kepada pemerintah kota," jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa pemerintah kota pun mengurus pembuatan sertifikat aset. Pembuatan aset ini mendapat dukungan dari BPN.

"Alhamdulillah, ini hadiah bagi pemerintah kota. Adanya sertifkat yang sah, pemerintah kota lebih leluasa untuk penambangan aset," paparnya.

Kepala BPN Pekanbaru, Memby U Pratama menyebut bahwa total ada sebelas sertifikat yang diserahkan. Ada tujuh sertifikat aset Pemerintah Kota Pekanbaru, tiga sertifkat aset
Pemerintah Provinsi Riau dan satu Polri.

Dua di antara sertifikat tersebut untuk hak pengelolaan Pasar Cik Puan dan Pasar Induk. Luas aset tersebut mencapai 5,3 hektar. 

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar