Jangan terjebak ! Berikut Besaran Harian Bunga Pinjol Sesuai Aturan OJK


Jakarta, seputarriau.co  - Pinjaman online (Pinjol) atau Layanan financial technology (fintech) lending saat ini sedang marak dan masyarakat cepat ambil keputusan sesaat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bunga maksimum fintech lending adalah 0,4% per hari atau setara dengan 12% per bulan. Ini hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dan jangka pendek, bukan untuk jangka panjang.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK mengungkapkan besaran bunga itu untuk pinjaman kurang dari 30 hari.

Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% - 24% per tahun," kata dia dalam pengumuman di akun Instagram OJK, dikutip Selasa (27/09).

Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPi telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari sudah termasuk biaya-biaya.

Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.

"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," ujarnya.

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar