Program Presiden Joko Widodo Serahkan 2.800 Ha Kebun EX PT.PN V Ke Masyarakat Adat Kenegerian Senama

Pekanbaru, seputarriau.co - Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) sebagai pengelola lahan masyarakat adat Kenegrian Senama Nenek seluas 2800 Ha ex PT.PN V sangat merugikan dan menzolimi para petani sebagai penerima lahan sebanyak 1.385 Persil Sertifikat di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Bayangkan saja, dengan harga tandan buah sawit (TBS)  yang mencapai harga Rp 3.500/Kg saat ini petani atau pemilik lahan yang luasnya masing-masing 1,8Ha/kapling untuk satu sertifikatnya hanya menerima Rp 106.000 (Satu juta Enam Ribu Rupiah) untuk satu bulannya.

Hal ini sudah berjalan hampir 2 tahun menurut tokoh masyarakat Senama Nenek Drs.H.Jahran dan Mardanus kepada awak media Senin (14/2/22) menyampaikan padahal kami sebagai pemilik lahan tidak punya hutang sama pengurus KNES.

Bayangkan saja,hasil dari panen keseluruhan 2.800 Ha dari tanggal 03 Januari sampai 31 Januari 2022 ini saja berkisar 2.654.280 kg dengan harga Rp 3.200 jumlahnya kalau ditotalkan lebih kurang 8,493.000.000 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta) tapi kenapa petani hanya dibayarkan Rp 1.00.6000 terus kemana uangnya lagi,"tandasnya lagi sambil ketawa.

Jika kita jumlahkan Rp 1.006.000 dikali dengan 1.385 petani, berarti petani  hanya menerima Rp 1.393.310.000.
bayangkanlah, berapa yang di tilap sama oknum pengurus KNES itu?

Lanjut H.Jahran,Banyak cara yang sudah kami lakukan,salah satu nya dengan musyawarah, namun tidak ada solusinya,bahkan masyarakat sudah melapor ke Polres Kampar dan juga ke Polda Riau, bahkan sampai ke Mabes Polri di Jakarta, namun sampi sekarang masih belum ada titik terangnya.

Malah mereka pengurus knes dengan sombong nya mengatakan" LAPORKAN SAJA, BILA PERLU SAMPAI KE LANGIT KE TUJUH, SILAHKAN" begitu lah bahasa
sesumbarnya seakan-akan mereka itu kebal hukum", ujarnya.

Dalam hal ini Mardanus juga menyampaikan,"Kami sebagai masyarakat Senama Nenek sangat berharap kepada Bupati Kampar dan Dinas terkait khususnya Dinas Koperasi, agar dapat meninjau permasaalahan yang dilakukan oleh pihak pengurus KNES yang selama Dua tahun ini tidak pernah mengadakan RAT(Rapat Akhir Tahun).

Juga harapan besar kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses secara hukum yang berlaku atas dugaan penggelapan uang hasil dari kebun 2.800 Ha milik masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek itu yang dilakukan pengurus Koperasi tersebut.

"Sangat disayangkan tujuan Mulia Bapak Presiden RI Jokowi Dodo yang sudah mengembalikan Hak Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek yaitu UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT Di Senama Nenek KANDAS, karena disalah gunakan oleh oknum pengurus KNES yang ingin memperkaya diri dengan cara yang tidak benar", ungkapnya dengan Geram.

Ditempat terpisah saat di mintai tanggapannya,Saipul Lubis selaku Direktur Eksekutif Komisi Pencari Fakta Independen (KPFI) DPW Provinsi Riau juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa menyelesaikan atas laporan-laporan dari petani yang memilik lahan tersebut,yang mana saat ini masih belum berjalan.

Seperti laporan BPN Kampar terkait dugaan Pengelapan 322 Sertifikat yang di duga di gelapkan oleh pihak Kades Desa Senama Nenek Abduel Rahman Chan yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.Kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk dapat melihat persolan ini yang sudah menahun tak kunjung selesai,kami berharap tangkap pengurus Koperasi  yang zolim terhadap para petani, "pungkasnya dengan rasa sedih.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar