Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Persidangan


PEKANBARU, seputarriau.co  - Terdapat banyak contoh pelanggaran dalam etika dikehidupan sosial salah satunya meminum minuman keras, jika kita mengacu nilai hukum, tidak semua tempat melarang seseorang untuk meminum minuman alkohol, meskipun secara nilai etika, terdapat kelompok masyarakat yang menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan nilai etika dari kelompok masyarakat tersebut. Oleh karena itu, etika memiliki nilai yang lebih luas daripada nilai hukum karena nilai etika merupakan suatu ilmu yang mengintegrasikan segala ilmu menjadi satu kesatuan sikap hidup yang menghasilkan berbagai nilai, demi mendukung suatu kehidupan. Akan tetapi, berdasarkan pendapat Aidul Fitriciada Azhari (2017) terdapat 2 (dua) pandangan terkait hubungan antara etika dan hukum, yaitu pandangan etis dan pandangan positivistik. 

Dalam pandangan etis, hukum dan etika terintegrasi sehingga hukum harus mengandung nilai-nilai moral. Meskipun pada pandangan positivis menurutnya hukum dan moral harus terpisah, pertimbangan hukum harus dilepaskan dari pertimbangan moral. 

Profesi hakim mempunyai kedudukan atau penempatan khusus karena persoalan perlindungan kepentingan umum untuk para pihak berperkara dan perorangan yang mencari keadilan harus diamankan tidak hanya melalui peraturan hukum, melainkan juga dapat mengacu kepada aturan yang lebih luas dan bersumber dari hati nurani, seperti etika, moral, dan agama.

Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim memiliki implikasi terhadap kepercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Jika hakim terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim tersebut, akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap citra pengadilan yang independen dan imparsial. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan merupakan salah satu tolak ukur efektifnya sebuah lembaga peradilan di dalam negara hukum. Kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disusun tersebut memuat 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar, yaitu: 

Berperilaku adil 

Berperilaku jujur 

Berperilaku arif dan bijaksana 

Bersikap mandiri 

Berintegritas tinggi 

Bertanggung jawab 

Menjunjung tinggi harga diri 

Berdisplin tinggi 

Berperilaku rendah hati 

Bersikap professional.


Seorang Hakim harus menaati aturan yang sebagai pedoman baginya dengan mengimplementasikan dalam praktik ke konteks menjalankan tugas dipersidangan. Hakim dalam menjalankan tugas dipersidangan hendaknya harus bertindak dan bersikap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan asas-asas peradilan yang baik salah satunya seperti menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.  Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. 

Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. 

Profesi Hakim merupakan profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Terdapat jumlah pelanggaran etika yang dilakukan hakim dari tahun ke tahun cukup signifikan. Tercatat pada tahun 2018, KY (Komisi Yudisial) memberikan rekomendasi sanksi dengan sanksi beragam yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti. Terdapat 2 faktor Penyebab Pelanggaran Etika Hakim Berdasarkan analisis KY (Komisi Yudisial) :

MA (Mahkamah Agung) belum menerapkan secara optimal mekanisme cek integritas dalam manajemen hakim. Misalnya, proses penunjukkan hakim yang ikut pelatihan, mutasi hakim, sampai bidding untuk promosi pimpinan pengadilan. MA sering mengabaikan aspek integritas sebagai instrumen penting penilaian. Melalui cek integritas, maka sejak awal dapat dihindari bibit-bibit pelanggaran yang lebih besar. Jadi, hal ini bukan hanya sebagai upaya preventif tapi justru menekan jauh cacat integritas ke depannya. Namun,  MA seringkali hanya memfokuskan dan menilai pada aspek terkait kognitif atau kapasitas. 

Perlunya terus menerus melakukan pembinaan integritas kepada para hakim. Hal ini perlu diikuti dengan memberikan contoh atau keteladanan dari para pimpinan pengadilan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan Komisi Yudisial, diketahui ada sejumlah hakim senior yang sama sekali tidak paham bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelanggaran etika. Ketidakpahaman tersebut karena hakim tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan integritas berupa pelatihan etika dari manapun. Akibatnya, seringkali pelanggaran yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi memang karena ketidaktahuan.


Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hakim bertugas menjadi aparat penegak hukum juga merupakan organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi proses penegakan hukum. Dalam hal yang lebih mendasar, secara umum, reformasi penegakan hukum yang diawali dari reformasi dimana sistem peradilan harus dilakukan secara bertahap. Reformasi sistem peradilan harus menyangkut penataan kelembagaan, mekanisme aturan yang bersifat instrumental, dan personal serta budaya kerja aparat peradilan yang menegakan keadilan dalam bertugas sebagai Hakim. 

NAMA KELOMPOK :

AGNES IRWANTY (180301144)

NADYA ISLAMI (180301047)

KELAS     : 7AkB2
MATKUL    : ETIKA BISNIS & PROFESI
DOSEN    : Agustiawan, S.E., M.Sc., Ak
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar