PT SIPP Dinilai Bangkang, Pemkab Bengkalis Perintahkan Agar Segera Hentikan Aktivitas Perusahaan

BENGKALIS, seputarriau.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis 30 Desember 2021 memerintahkan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan.

Perintah tersebut menyusul pihak PT. SIPP dinilai masih membangkang tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad, Jumat 31 Desember 2021, mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantuan di lapangan PT. SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.

Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21, memuat delapan perintah yang harus ditaati, dipenuhi serta di selesaikan oleh PT. SIPP, yang harus dilaksanakan terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 14 hari kedepan.

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.”

“Pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.

Kedua, menyelesaikan seluruh proses perubahan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, menyelesaikan seluruh proses Persetujuan Teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Keempat, Menyelesaikan seluruh proses penyusunan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Kelima, menyelesaikan upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan melaksanakan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.

Keenam, melakukan penutupan seluruh saluran pembuangan air limbah yang dibuang secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass);

Ketujuh, melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.

Kedelapan, melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Alasan keluarnya perintah tersebut, pihak PT SIPP sudah di beri waktu selama 6 (enam) bulan dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan tetapi PT. SIPP tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, sebagaimana Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021, yakni meliputi sembilan item.

Pertama, tidak melaksanakan penghentian sementara kegiatan produksi dan tidak memenuhi seluruh persyaratan perizinan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Kedua, tidak mengajukan permohonan dan pengurusan perubahan Persetujuan Lingkungan ke DLH Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, tidak melakukan pengurusan persetujuan teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Keempat, tidak melakukan penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan tidak menyampaikan ke DLH Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tidak melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan tidak melakukan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.

Keenam, tidak melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah yang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass).

Ketujuh, tidak melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan tidak melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah domestik. ”

“Kedelapan, tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kesembilan, tidak menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.

 

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar