3,9 T Perda APBD TA 2022 Disahkan Pada Sidang Paripurna Ke-15 2021

BENGKALIS, seputarriau.co - DPRD Bengkalis sahkan Ranperda APBD Tahun anggaran 2022 dan melakukan perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis pada Sidang Paripurna ke-15 Tahun 2021, Senin (29/11/2021).


H. Khairul Umam memimpin sidang bersama wakil Syahrial dan Syaiful Ardi serta didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, ia mempersilahkan Irmi Syakip Arsalan sebagai juru bicara Badan Anggaran menyampaikan hasil kerjanya.


Terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan menjadi harapan kita bersama agar keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undagan, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat hendaknya menjadi komitmen bersama untuk mencapainya.


Oleh karena itu semua proses pembahasan yang telah dilalui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis maupun di tingkat komisi sebagai upaya untuk menciptakan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bengkalis secara menyeluruh harus diperhatikan.


"Kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis di dalam melaksanakan program/kegiatan tahun anggaran 2022 agar dilakukan secara efektif dan efisien, antisipatif, responsif serta fleksibel dimulai dari proses pelelangan pada awal tahun anggaran 2022 dan kepada dinas terkait untuk bertindak secara tegas menegakkan aturan-aturan yang tertuang didalam kontrak," ungkapnya.


Disamping itu, setiap fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap laporan Badan Anggaran tahun 2022, Sanusi dari Fraksi Keadilan Sejahtera, wakil ketua Syahrial dari Fraksi Golongan Karya, Febriza Luwu Fraksi PDI Perjuangan, Rianto Fraksi Amanat Nasional, Zamzami Harun Fraksi Gerindra, Irmi Syakip Arsalan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia, Surya Budiman, Laurensius Tampubolon, Hendri, H. Siantar, Al Azmi, Simon Lumban Gaol dan Morison Bationg Sihite Fraksi Suara Rakyat pada prinsipnya menerima APBD Tahun Anggaran 2022 namun ada beberapa catatan dimana untuk kedepannya pembangunan infrastruktur Kabupaten Bengkalis untuk lebih ditingkatkan lagi dan jalan lingkar yang ada di setiap desa untuk lebih diperhatikan demi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian masyarakat kedepannya.


Selain itu terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh dinas pariwisata bisa dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Untuk kegiatan sholawat yang dilaksanakan masyarakat untuk dimasukkan dalam kegiatan pariwisata.


Tidak hanya itu, terkait dengan RTRW dan Penambang Pasir yang ada di Rupat supaya menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis karena untuk menyelesaikan ini butuh waktu yang panjang, semoga permasalahan ini bisa diperjuangkan bersama demi kepentingan masyarakat kedepannya.


Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil I Syahrial, Wakil III Syaiful Ardi dan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni melakukan penandatanganan Persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggarah 2022 dengan total belanja daerah sebesar 3.999.958.390.962 triliun.


Dalam pidatonya, Bupati Kasmarni atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas keputusannya terhadap pengesahan Ranperda APBD 2022 menjadi Perda APBD 2022.


Ia juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan.


"Bersama kita kawal dan kita evaluasi demi mencapai tujuan bernegara dan memberikan yang terbaik bagi daerah ini," tutupnya.

 
Dew/Humas DPRD


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar