Lewat Restorasi Justice, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan selesai di Polsek Padang Bolak


PALUTA, seputarriau.co  - Polsek Padang Bolak Padang Lawas Sumatera Utara Bersama Kepala Desa Batang Pane Serta Kantor Advokat Ardansyah & Partners Pekanbaru, Provinsi Riau tengah berupaya memproses perdamaian bagi kasus Dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak Terlapor inisal S dan Pihak Pelapor inisal AW dan inisial SW berakhir damai di ruang Penyidik Polsek Padang Bolak, Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/10)

Kedua Belah pihak melakukan perdamaian serta Penandatanganan Perdamaian  untuk mengambil Jalur Damai dan saling Bermaafan, Dari Kapolsek (Kepala Polisi Sektor*red) Padang Bolak ZULFIKAR SH.,MH Melalui Kanit Reskrim selaku Penyidik  IPTU Mulyadi SH memberikan Kesempatan kedua Bela Pihak Untuk Menyampaikan Kata Maaf dan Selaku Terlapor bertanggung jawab Memberikan ganti kerugian sebagai pengobatan atas peristiwa yang dilakukan oleh Tersangka S kepada AW dan SW yang juga masih ada hubungan keluarga. 

Bahwa Pelapor merupakan keponakan dari Suami Terlapor S juga turut Menyampaikan Pernyataan Maaf dan Terlapor juga Meminta maaf meskipun Pelapor adalah keponakan dari Suami Terlapor S dan Terlapor sangat menyesal dan hal ini menjadi pembelajaran kedepan bahwa cara memberi nasihat tidak harus dengan emosi sehingga berujung kepada pihak kepolisian serta antara Pihak Pelapor dan Terlapor yang status Terlapor sudah sampai dengan Tersangka mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Padang Bolak melalui Kanit  Polsek IPTU MULYADI SH, dan didampingi Penyidik Pembantu BRIPTU Syaiful A Ritonga serta J. Simangunsong.

" dari awal kami berusaha mungkin melakukan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 untuk pertama gagal sebab tidak dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Alhamdulillah  pertemuan kedua, Pihak Kepala Desa Batang Pane yang sapaan akrabnya BEJA hadir serta didampingi Kuasa Hukum Tersangka S dari Kantor Advokat Ardansyah SH & Partners “Restoratif Justice”", Ungkapnya.

"Alhamdulillah berjalan dengan baik dan antara Pihak Pelapor dan Terlapor berakhir dengan Perdamaian. IPTU MULYADI SH berpesan bahwa amanat Kapolri sesuai Perkap No 8 Tahun 2021 adalah salah satu upaya pihak kepolisian bagaimana keadaan yang Kusut dapat kembali menjadi keadaan yang Semula untuk itu ianya berpesan jika memang ada jalan untuk perdamaian pihak kepolisian sangat mendukung sepanjang antara Pelapor dan Terlapor tidak ada yang merasa dirugikan",  Ucap Kanit Reskrim Mulyadi SH. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Batang Pane BEJA dan ianya menyampaikan dan berharap kepada warga jangan sampai hal ini terulang kembali dan setiap permasalahan jangan sampai kepada pihak kepolisian sebaiknya cukup diselesaikan di Kantor Desa Saja, Imbuhnya. Kuasa Hukum Tersangka S, Advokat Ardansyah SH yang dijuluki Pengacara Kondang Pekanbaru bersama Rekannya Afriadi Andika SH serta M. Andi Susilawan SH., MH Juga Ucapkan  Terimakasih Kepada Bapak Kapolsek Padang Bolak melalui Kanit Reskrim IPTU MULYADI SH. Yang telah berhasil melaksanakan Restoratif Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH, MH membenarkan adanya upaya Mediasi untuk mencari sebuah solusi Perdamaian yang tepat antara Pihak pelapor dan Terlapor, "Dan pihak kepolisian dalam kasus ini dari awal mencoba mengedepankan penyelesaian Kasus ini secara kekeluargaan dan kedua bela pihak sudah Bersepakat damai,  dan kedua bela pihak juga masih ada hubungan keluarga",  Tutupnya. 

Sesuai dengan Motto Kapolri,  Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presisi diantaranya: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dan sesuai dengan semangat restorative justice melalui Perkap RI  No 8 Tahun 2021 Untuk Menyelesaikan Masalah dengan Mengedepankan Mediasi Jalan Perdamaian, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif. Bahkan Kapolri berencana membuat polsek tak lagi menyidik perkara, namun lebih dimaksimalkan dalam fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir.

Kantor Advokat Ardansyah SH yang saat ini juga sebagai Sekretaris DPC PERSADI Pekanbaru mengapresiasi Langkah Kapolri menyelesaikan Sebuah Masalah dengan Mediasi serta Melibatkan Semua Pihak agar tercapai Solusi Bersama, sekali lagi Kami Menyampaikan Ucapan Terima kasih Kepada Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim dan Kades Batang Pane Beja sapaan akrabnya yang sejauh ini secara bersama sama sudah mengedepankan namanya Restoratif Justice sesuai dengan Perkap. No 8 Tahun 2021,  "Alhamdulillah berjalan dengan baik dan sukses antara pelapor dan terlapor terciptalah suatu perdamaian mudah-mudahan dalam perdamaian tersebut hubungan antara pelapor dan terlapor kembali seperti semula sesuai dengan bunyi pasal 1 angka 3 Perkap Nomor 8 Tahun 2021 dan harapan saya kepada masyarakat Indonesia setiap permasalahan tidak harus melalui jalur hukum sepanjang masih bisa diselesaikan melalui perdamaian tentu akan lebih baik", Ujarnya.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar