Polres Pelalawan Amankan Sembilan Tersangka Pembunuhan Terhadap Pasangan Suami Istri


Pelalawan, seputarriau.co -Polres Pelalawan Berhasil meringkus 9 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun SH.

Kronologis kejadian berawal pada hari jum'at tanggal 23 Juli sore hari, Para tersangka emosi karena menuduh kedua korban melakukan guna-guna terhadap anak anak mereka yang jatuh sakit yang saling bergantian . 

Kerena sakit hati Kepala rombongan Marlinus Hia Alias Ama Kezia dan tersangka lainnya  mengikat kedua korban menggunakan tali nilon, dengan posisi awal, korban Anugrah Daeli Alias Ama Devi diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamar sebuah camp, sedangkan korban meninggal dunia Yulina Hua Alias Ina Devi diikat di tempat tidur menggunakan tali nilon. 

Kedua korban yang merupakan Pasturi ini dianiaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang di bakar agar ada bara apinya dan menempelkannya,serta  menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh, dan tindakan tersebut berlangsung pada hari sabtu tanggal 24 Juli 2021.

Kemudian pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021 pagi hari, diketahui korban 1 Anugrah Daeli Alias Ama  Devi berhasil melepaskan tali dan dengan sekuat tenaga ia  melarikan diri arah kota Pangkalan Kerinci dengan menemui kepala suku untuk melaporkan apa yang suda menimpa diri dan istri nya. 


Kemudian para tersangka melakukan pencarian di sekitar camp tempat ia bekerja  dan alhasil tidak di temukan, kemudian kepala rombongan Marlinus Hia Alias Ama Kezia memerintahkan kepada tersangka lain agar mengikat korban 2 Yulina Hia Alias Ina Devi  ke pohon akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari camp tempat mereka bekerja.
Namun nasip malang menimpah Yuliana Hia , lebih kurang  3 jam setelah pengikatan itu korban Yuliana  Hia akhirnya meninggal dunia karna tak tahan menanggung siksaan sekujur tubuh nya yang kena luka bakar.

Sehingga tersangka Marlinus  Hia Alias Ama Keizia memerintahkan untuk menguburkan jasad Yuliana Hia  di hutan.

Kemudian  tersangka lainnya Oli Wari Waruwu Alias Ama Rato, Joni Zaluku ,Jaya Hia , dan Imanuddin Walawo Alias Ama Leni membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 km dari camp lalu menguburkan nya diDalam hutan tersebut.

Namun berkat kerja keras  ( Satreskrim ) Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reskrim  AKP. Nardy Masry Marbun.SH  beserta Anggota nya, kesembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan.
Para tersangka yang diaman tersebut adalah  MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan serta beberapa barang bukti (BB) yang disita petugas  batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembubgkus jasad korban, dan  pakaian korban Yulina Hia.

Kepada  awak media,  pada minggu pagi  01/08/2021sekira pukul 09.30 Wib, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Nardy Masry Marbun, SH dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto.SH menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum'at dan Sabtu tanggal 23/24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, di Areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, yang hanya salah sangka dan praduga kalau korban pasturi  ini meng guna guna anak  anak dari tersangka yang menyebabkan sakit sakit setelah guna guna tersebut.

"Akibat penganiayaan  9 tersangka ini , korban Anugrah Daeli (35) mengalami luka bakar sekujur tubuh, dan masih dalam perawatan  di RSUD Selasih kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan , Sedangkan korban Yulina Hia (27) meninggal dunia. Kedua korban  ini adalah pasangan suami istri," ungkap Kapores Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.SIK

Jadi terhadap para 9 tersangka ini dikenakan Pasal 170 ayat (2)  dan 3 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara. 

"Kepada para Awak media yang hadir dalam acara Peliputan Pers rilis Polres Pelalawan ,Kapolres Pelalawan menyebutkan kan para tersangka  ini serta kedua pasang Pasturi yang menjadi korban kebiadaban ini merupakan buruh atau karyawan sebuah Perusahaan yang merupakan Kontraktor dari PT. RAPP.
Kedua korban dan 9 tersangka  ini tinggal satu camp di Sektor Pelalawan Desa Petodaan. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun , SH dalam kesempatan ini  menyampaikan, Kalau  menurut pengakuan para tersangka, kasus penganiayaan terhadap kedua korban berawal dari para anak-anak tersangka mengalami sakit demam secara bergantian. Hingga pada Jum'at tanggal 23 Juli 2021 para tersangka emosi dan menuduh kedua korban pasturi ini telah melakukan guna-guna terhadap anak-anak tersangka dengan mengunakan ilmu hitam ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan Ini. 

" Kini ke 9 tersangka ini suda kami di Mapolres Pelalawan guna untuk pengusutan lebih lanjut dan korban Anugrah Daeli ( 35) masi di rawat di RSUD Selasi Kota Pangkalan Kerinci kata Kasat mengahiri.


 (WT.PUTERI )


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar