Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 61 Tahun Kejari Dumai Berbagi Dengan Masyarakat Kurang Mampu

DUMAI, seputarriau.co   – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Dumai menggelar kegiatan Bhakti Sosial (Bhaksos) dengan cara berbagi dengan keluarga yang  kurang mampu dan bantuan ke panti asuhan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke - 61 tahun pada, Kamis (22/07).

Hari Bakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021 bertemakan Berkarya Untuk Bangsa sebagai Wujud Karya dan Bakti  terhadap Negeri maka dari itu Dr Khairul Anwar SH . MH. Selaku kepala Kejaksaan Negeri Dumai lewat rilis nya kepada media mengatakan bahwa kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan tugas pokok  dan fungsi nya baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dengan menunjukkan kinerja aparatnya serta melakukan kegiatan kegiatan sosial untuk masyarakat dimana hasilnya langsung dirasakan masyarakat dengan pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang kurang mampu terdampak Covid - 19 dan juga bantuan kepanti asuhan yang  ada dikota Dumai.

Mudah mudahan dengan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa sedikit menolong untuk mengurangi beban ekonomi keluarga yang kurang mampu apalagi suasana pandemi yang melanda negeri kita.

 Kejaksaan Negeri Dumai juga merilis laporan Capaian Kinerja periode bulan Januari – Juni tahun 2021 adapun Laporan capain kinerja tersebut dirilis dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa ke 61 tanggal 22 Juli tahun 2021.
Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Dumai Nomor : PR – 1368/L.4.11/Ds.1/07/2021, bahwa dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara,  insan adhyaksa dapat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61, tanggal 22 Juli tahun 2021, Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Khairul Anwar SH. MH.

Selain itu, lanjut Khairul Anwar, kinerja aparat Kejaksaan Negeri Dumai sejak bulan Januari s/d bulan Juni Tahun 202, Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah menunjukkan kinerja nyata.
Kinerja bidang masing-masing tersebut bahwa, Bidang Pembinaan telah menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 560.577.212,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah) yang bersumber dari penjualan peralatan dan mesin, sewa rumah dinas, ongkos perkara, penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, denda pelanggaran lalu lintas, denda hasil tindak pidana lainnya dan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

2. Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum/penerangan hukum dengan melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah dan dialog Interaktif Jaksa Menyapa. Untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah telah dilaksanakan 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kota Dumai.
Kejaksaan Negeri Dumai juga telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan dialog interaktif Program Jaksa Menyapa. Program ini merupakan program dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui RRI Pekanbaru dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kasubag dan para Kepala Seksi secara bergantian.

Pada kegiatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertanya langsung terkait berbagai persoalan hukum, kinerja Kejaksaan Negeri Dumai dan jajarannya serta apa yang menjadi tupoksi Kejaksaan.
Program Jaksa Menyapa ini dibuat sebagai bentuk keterbukaan dan kecepatan informasi sekaligus dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Masyarakat bisa lebih dekat dengan Jaksa sehingga nantinya Jaksa merupakan sahabat masyarakat, imbuh Kajari.

Selain itu lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya seperti : 

a. Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Januari s/d 21 Juli tahun 2021, SPDP Prapenuntutan, Penuntutan, Eksekusi, Upaya Hukum Banding maupun Kasasi Peninjauan Kembali hingga Grasi 216 215 220 169 3 2 – –

b. Rekapitulasi Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Januari s/d 21 Juli  tahun 2021 adalah sebagai berikut ; 1. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda sebanyak 96 perkara, 2. Tindak Pidana Terhadap Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 54 perkara, 3. Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 84 perkara dan 4. Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Nihil.

c. Kegiatan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum pada tahun 2021 yakni terdiri dari : – Oharda masuk sebanyak 96 perkara, diputus sebanyak 49 perkara, sisa sebanyak 47  perkara masih tahap persidangan. – Katibum/TPUL masuk sebanyak 54 perkara, diputus sebanyak 30 perkara, sisa sebanyak 24 perkara masih tahap persidangan. – Narkotika masuk sebanyak 84 perkara, diputus sebanyak 42 perkara, sisa sebanyak 42 perkara masih tahap persidangan.

d. Kegiatan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum (APC) diataranya ; – Jumlah perkara tilang yang diputus sampai dengan Juni 2021 sebanyak 2.603 berkas.
Penanganan perkara lainnya adalah Penanganan Perkara Karhutla Tahun 2021 sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) tersangka yang sudah Incraht.

Sedangkan untuk Penerimaan Negara dari bidang Pidana Umum sampai dengan bulan Juni 2021 diantaranya ; 1). Perkara Tilang : Rp 64.320.000,- 2). Biaya Perkara Tilang : Rp 637.000,- 3). Denda Tipiring (APC) : Rp 450.000,- 4). Biaya Perkara Tipiring (APC) : Rp      4.000,- 5). Denda (Non Tilang : Yustisi .Dll) : Rp. 17.642.000,- 6). Biaya (Non Tilang : Yustisi .Dll) : Rp.     521.000,- 7). Jumlah : Rp. 83.574.000,-

Demikian dengan Penanganan Kasus lainnya, yakni kasus Tindak Pidana Korupsi selang waktu tahun 2020 s/d Juni 2021 adalah sebagai berikut: a. Tahap Penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara/kasus, b. Tahap 1 ada 2 (dua) berkas 5. Penggunaan jasa JPN oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain ada sebanyak 2 (dua) MOU, 43 (empat puluh tiga) SKK, 3 (tiga) Legal Assistance.

6. Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara Negara sejumlah Rp. 82.779.889,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari 12 (dua belas) SKK yang telah diselesaikan.

7. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan pada tangal 04 Februari 2021 sebanyak 153 perkara yaitu Narkotika,Oharda,Kamnegtibum & TPUL. b. Pelelangan dengan metode Penjualan Langsung 1) Tanggal 18 Februari 2021 telah melelang sebanyak 19 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 11 unit barang lainnya dari 26 perkara dengan Total Pendapatan sebesar Rp. 172.205.000,- (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima ribu rupiah).
2). Tanggal 06 Mei 2021 telah melelang sebanyak 10 unit sepeda motor, 5 unit mobil dari 14 perkara dengan Total Pendapatan sebesar Rp. 137.214.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu rupiah).

Sehingga total keseluruhan penerimaan pendapatan dari hasil lelang sebesar  Rp 309.419.000,- (Tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
3) Pengembalian Barang Bukti : – Perkara oharda    : 55 Perkara – Perkara Narkotika  : 1 Perkara – Perkara Kamnegtibum : 8 Perkara.
Untuk pengembalian barang bukti maka sebagian dilakukan di kantor Kejari Dumai dan sebagian lagi secara Door To Door (diantar sampai ke rumah), pungkas Kajari Dumai, Dr. Khairul Anwar, dalam siaran persnya.

 (Eva /rls)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar