Asrizal Resmi Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Ancaman dan Sebut Wartawan Anjing

PEKANBARU, seputarriau.co - Salah seorang diduga preman menelepon dan mengancam wartawan Abu Nazar terkait pemberitaan di media yang mengaku namanya Asrizal mengatakan, "Hai Anjing, di mana kau, saya Asrizal," resmi dilaporkan ke Polda Riau Kamis, (20/05/21).

Tak mengulur waktu, Abu Nazar saat ditemui di Polda Riau yang didampingi oleh rekan wartawan lainnya mengatakan bahwa dirinya sudah resmi melaporkan saudara Asrizal dan berkas laporan sudah diterima lansung oleh Ditreskrimum Polda Riau.

"Hari ini kita sudah melaporkan saudara Asrizal ke Ditreskrimum Polda Riau, kita berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi premanisme terhadap wartawan", tegas Abu Nazar.

Abu Nazar juga menyampaikan bahwa Asrizal sudah merendahkan profesi wartawan dan pribadinya, Berkata kotor dengan Sebutan Anjing, dan melakukan ancaman terhadap pribadi dan profesi dengan Ketentuan pidana mengenai pengancaman yang juga diatur dalam undang-undang KUHP, ditambah lagi juga sudah diduga melanggar undang-undang Pers no 40 tahun 1999 menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).


Sebagaimana pemberitaan di beberapa media sebelumnya :

Rabu, 19/05/2021 - 20:27:46 WIB
Sebut Wartawan Anjing, Azrizal Terancam Pidana, Ini Kronologisnya
 
PEKANBARU - Salah seorang diduga preman menelepon dan mengancam wartawan Abu Nazar, terkait pemberitaan di media, mengaku namanya Asrizal mengatakan, "Hai Anjing, di mana kau, saya Asrizal," ujarnya. Oknum ini sengaja menelepon Abu Nazar terkait pemberitaan, di mana salah seorang pegawai honorer Pelalawan menghina pidato Presiden Joko Widodo .

Atas Pemberitaan ini Asrizal menelepon Abu Nazar dan memaki Abu Nazar dengan sebutan anjing. Bahkan mengancam, "Divmana kau, saya di Marpoyan," kata Asrizal. Atas dasar ancaman ini, Abu Nazar akan melaporkan Asrizal dengan ancaman mengancam wartawan dan menghalangi tugas pers. 
elah terjadi dugaan tindak pidana menghina serta mengancam wartawan dalam menjalan tugas, berikut kronologis kejadiannya.

1. Pada hari ini Kamis, 19 Mei 2021 Wartawan Abu Nazar dari Riau Bicara.com/Wartawan Riauone.com/Wartawan Riau Televisi Network.com menulis sebuat berita tentang dugaan Penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, diduga dilakukan Saudara Ardi Amsyar Pegawai Honorer Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Saudara Ardi ini diduga menghina isi Pidato  Presiden Jokowidodo saat berkunjung kejalan Tol Pekanbaru Padang tepatnya diKabupaten Kaampar. Beredar VIDIO isi pidato Presiden yang diduga salah penyebutan nama Propinsi Sumatra Barat disebut Propinsi Padang, atas dasar Vidio inilah Wartawan Abu Nazar menulis berita tersebut yang pernytaan Ardi Amsar itu di Grup Ikatan Pemuda Kampar Riau, yang sudah diingatkan agar tidak menghina dan mengolok olok Pidato Presiden yang merupakan Kepala Negara yang harus dihormati.

2. Abu Nazar menulis berita dimedia riaubicara.com yang diterbitkan Riaubicara.com diterbitkan oleh: PT. Riau Satu Media, ( Ardi Amsar Pegawai Bawaslu Pelalawan Cemeeh Pidato Presiden), atas dasar berita ini salah seorang mengaku bernama Azrizal menelpon Abu Nazar dan mengancam serta menyebut  Abu Nazar “ Anjing “ menggunakan nomor hp 0812 76 96 116 . Asrizal menelpon serta mengancam dan bahkan mengaku Ardi Amsar Adiknya, dan diduga Azrizal membela kelakuan Ardi Amsar yang telah diduga mencemeeh dan mengolok olok pidato presiden di grup WhatsApp Ikatan Pemuda Kampar Riau

3. Saudara Azrizal didugan melanggar undang-undang Pers no 40 tahun 1999 menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

4. Saudara Azrizal Ketentuan pidana mengenai pengancaman yang juga diatur dalam undang-undang KUHP.


 (abu/MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar