Polisi Mandau Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 3,25 Gram Sabu Diamankan

Duri, seputarriau.co- Dua remaja diciduk tim opsnal Polsek Mandau dalam perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Bathin Solapan.


Tak membutuhkan waktu lama tim berhasil amankan dua pemuda masing-masing inisial RY (21) dan SP (25) warga Jl.Pertanian Km 14 Kulim, Desa Boncah Mahang,Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu(13/03/21) Sekira pukul 16.30 Wib.


Dengan cepat polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan dan rumah dimana kedua pelaku berada.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital,Uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok buatan yang digunakan untuk menakar Narkotika jenis Sabu,1 (satu) buah kotak rokok marlboro yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A50 warna Biru,1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna Gold, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah keranjang sampah warna hijau.


Kasat Res Narkoba AKP Syahrizal, SE.,MH.,M.Si melalui KBO Narkoba Kanit 1 IPTU Toni Armando, SE dan Kanit 2 IPDA Alex Sinaga Lewat Pers rilis membenarkan pengukapan kronologis penangkapan dua pemuda dalam penyalahgunaan narkotika yang merupakan target operasi tim Polsek Mandau.


Awalnya, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Target Operasi Pelaku Shabu inisial RY di seputaran rumahnya Jl. Lintas Duri Dumai Km 14 Kulim, hari Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB“, ujar IPTU Toni.


"Kemudian Tim Opsnal langsung masuk menggerebek ke rumah tersebut, disana ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku berinisial RY dan.


Saat digeledah rumah dan badan tersangka, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tong sampah warna Hijau yang diletakkan di dapur rumah Tersangka RY sebanyak 12 (dua belas) paket yang dibungkus di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro.


Saat Diinterogasi, Kedua Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan Tim Opsnal tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari Barus (DPO).


"Terhadap dua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk mengungkap Sdr, Barus (DPO) yang keberadaannya belum diketahui," jelasnya.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar