Tertangkap di Kecamatan Mandau

Rz Mengaku Sabu Tersebut Dari Aceh dan Medan

Foto : Ilustrasi Narkoba
DURI, seputarriau.co - Tertangkapnya lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Resnarkoba, Senin (22/02/2016) dan Selasa (23/02/2016), telah memutskan rantai peredaran narkoba di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
 
Kelima pelaku pengedar sabu, yaitu Ib (19), By (18), Kl (26), Sd (20) dan Rz (47). Diantara kelima pelaku, Rz merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.
 
"Menurut pengakuan tersangka Rz, sabu yang diperolehnya merupakan milik bosnya yang berada di Aceh dan Medan. Saat ini kita telah melakukan penyelidikan ke dua provinsi tersebut," ucap Kapolres Bengkalis, AKP Aloysius Supriyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nofi Posu.
 
Ia menerangkan, untuk sementara keempat pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
 
"Kalau Rz, kita kenakan Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang senjata api," tutup AKP Nofi Posu Singkat.
 
 
(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar