Upaya cegah Covid-19, TNI Jaring Razia Yustisi di Pasar Pinggir Bersama Tim Satgas

Bathin Solapan, seputarriau.co -Tingkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa (22/12/2020), sekira pukul 09.00 Wib.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 04/Mandau melaksanakan kegiatan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Babinsa Koramil 04/Mandau Serda Robbi, bersama 2 orang anggota TNI, 3 orang dari Polri, 1 orang Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan 1 Orang, Satpol-PP 3 Orang, BPBD 1 orang dan Damkar 2 Orang. 

Serda Robbi mengatakan, giat ini dilaksanakan untuk menekankan memberikan imbauan dan sosialisasi, Penting dan mengenakan tindakan disiplin kepada masyarakat yang didapati melanggar hukum protokol kesehatan.

"Selain memberikan imbauan, kita juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Lanjutnya lagi, adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, serta bagi masyarakat yang kedapatan lebih dari 1 kali melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga sanksi memungut sampah.

"Dalam kegiatan yang dilaksanakan di pasar Pinggir, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut Berjalan tertib, lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai," tutupnya.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar