HJ.AZLAINI AGUS : Tokoh Gadungan yang Mencatut dalam UNRAS Penolak HRS, itu yang Harusnya Ditindak

PEKANBARU, seputarriau.co  - Dosen Fakultas Hukum UIR, HJ.AZLAINI AGUS angkat Bicara Terkait UNRAS Penolakan Kedatangan IB HRS,
Pada Tanggal 23 November 2020 Senin Lalu, Menurut HJ.AZLAINI AGUS yang merupakan Anggota Komisi III DPRRI 2004-2009 serta Ketua Ombusdsman RI 2010-2014
adalah aksi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Tokoh Masyarakat Riau.


"Mereka ternyata hanya mencatut nama tokoh-tokoh tersebut, Yang kita kesalkan adalah gerakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut justru mendapat dukungan dari Kapolresta Pekanbaru dengan diterbitkannya STDP, padahal Sepanjang masa pendemi covit-19 ini semua kegiatan Aksi Unras tidak ada yang diterbitkan STDP-nya oleh kepolisian dengan alasan mencegah penularan covit-19, tetapi untuk Aksi Tanggal 23 Nov. 2020, tidak berlaku aturan tersebut", Ungkap HJ.AZLAINI AGUS yang juga merupakan bagian Tokoh Masyarakat Riau.

"Kapolresta Pekanbaru telah menunjukkan sikap double- standart, tidak konsisten dan tidak profesional. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, seharusnya tidak ada  double- standart, "Every people has equality before the law", itu prinsip negara hukum,  Korlap atau siapapun yang menggerakkan Aksi Tanggal 23 Nov. 2020 Lalu harus bertanggung jawab atas pencatutan nama sejumlah tokoh maupun ormas", Cakapnya 
Kepada awak media.


" Aneh, jika para pencatut tersebut justru mendapat dukungan dari Oknum-oknum tertentu dengan diterbitkannya STDP sebagaimana dijelaskan oleh Kapolresta Pekanbaru yang dilansir di beberapa media massa,  Seharusnya Polisi tidak bersikap seperti itu, baik dalam melaksanakan penegakan hukum, kamtibmas, maupun dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan  kepada masyarakat, Dengan dijalankannya proses hukum terhadap Ketua FPI Kota Pekanbaru (Saudara Muhammad Al Husnie Thamrin*red) dan anggota FPI Kota Pekanbaru (Saudara Muhammad Nur Fajri*red), diharapkan Jajaran Polresta Pekanbaru khususnya dan Kepolisian pada umumnya, tetap bersikap profesional, dan  tidak diskriminatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", Ujarnya  dengan Jelas.

" Jangan Menempatkan Warga Negara Sebagai Musuh Polri, hanya karena berbeda  posisi dan berbeda pandangan, Masyarakat Melayu Riau sejak zaman Sang Sati Purba singgah dan berkuasa di Temasek (sekarang Singapura) sampai Masa Kejayaan Melaka - Johor - Riau, bahkan hingga saat ini, "selalu bersikap terbuka" kepada siapa saja yang datang ke wilayahnya dengan damai, apalagi para Ulama, Tuan Guru, maupun para Da'i, karena itu adanya Aksi Penolakan Terhadap HRS, jelas tidak  menunjukkan Jati Diri Masyarakat Riau, Banyak orang yang tidak memahami Falsafah, Sejarah, Adat Istiadat dan Tradisi Melayu Riau, tetapi berani mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Masyarakat Riau, Tokoh Gadungan namanya. Yang demikian itu  yang seharusnya ditindak", Tutup dengan Tegas.

(MN) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar