Waahh! 93.271 PNS Terancam Tak Naik Pangkat

Ilustrasi PNS (copyright.Int)
JAKARTA, seputarriau.co - Sedikitnya 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tak dapat memproses kenaikan pangkat maupun mutasi karena tak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) hingga akhir Januari lalu.
 
Dailansir Bisnis.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menuturkan 31 Januari lalu merupakan batas perpanjangan registrasi PUPNS, setelah sebelumnya ditetapkan pada 31 Desember 2015.
 
BKN menyatakan bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Sedangkan  bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
 
"Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” ungkap Tumpak dalam situs Sekretaris Kabinet, Kamis (11/2/2016).
 
Hal itu, menurutnya, juga merupakan konsekuensi karena PNS tak merespons terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang  akurat dan terpercaya.
 
Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan penutupan layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.
 
 
(ATP)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar