Efek PHK Sepihak Dari PT Padasa Enam Utama Dan Kemitraan, Kembali Buruh Demo


KAMPAR, seputarriau.co -  Kurang lebih 700 ratus buruh kembali datangi kantor PT Padasa Enam Utama Kokar kabupaten Kampar . Demo yang digelar ratusan buruh kali ini menuntut pihak manajemen Padasa Enam Utama terkait adanya PHK ( Pemutusan Hubungan kerja ) yang dilakukan pihak PT Padasa Enam Utama dan 5 orang buruh dari kemitraan dibawah naunggan KUD ( Koperasi Unit Desa ) Tiga Koto

Terpantau awak media dilapanggan Selasa 01/09/2020 , terdengar silih berganti luapan ungkapan kekesalan yang dilontarkan buruh kepada manajemen PT Padasa Enam Utama . Tupar ( ketua PK ) dalam keterangannya kepada awak media menemukan
" Aksi demo yang dilakukan rekan-rekan buruh yang tergabung dalam FSBSI ( Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) dimana buruh kesal dengan beberapa rekan mereka di PHK sepihak yang dilakukan PT Padasa Enam Utama 
" Rekan-rekan kami juga sebanyak kurang lebih 80 orang kesal dengan status peralihan manajemen yang dilakukan PT Padasa Enam Utama pada tahun 2014 silam kepada kemitraan yang dikelola koperasi KUD , ucap Tupar .

Ditempat terpisah ketua DPC FSBSI kabupaten Kampar " Kormaida Siboro SH " mengkisahkan 
" Mengacu dari pada Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan istilah dirumahkan jika kita telaah tentang surat Menteri Tenaga Kerja kepada pimoinan perusahaan di seluruh Indonesia No SE-907/MEN/PHI-PPH/X/2004 , tentang pencegahan penutusan hubungan kerja ( butir f ) menyatakan "  Meliburkan atau merumahkan pekerja /buruh secara bergilir untuk sementara waktu  , sebagai upaya yang dapat dilakukan sebelum  melakukan pemutusan hubungan kerja
" Mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja Pasal 155 ayat ( 2) HI Ketenagakerjaan mengatakan bahwa "  Sebelum ada kepengurusan hubungan kerja , terlebih dahulu diambil langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan kepengurusan hubungan kerja  , baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya  .Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah pekerja dan kewajiban pekerja yaitu melaksanakan pekerjaan 
" Surat edaran Menteri Tenaga Kerja No SE-05/M/BW/1998 tentang " Upah pekerjaan yang dirumahkan bukan Sarah pemutusan hubungan kerja , namun lebih terfokus pada
-  Pengusaha Tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan , kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama 
- Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan  dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya uoah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan .

Jadi kesimpulannya dalam Hal buruh dirumahkan berarti buruh tersebut masih berstatus pekerja diperusahaan ( karena belum terjadi penutusan hubungan kerja ) yang harus digaji oleh perusahaan . 
Yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja .

Sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja , maka pengusaha diwajibkan membayar uang Pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan  .Mengenai besarnya uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian terdapat dalam pasal 155 ayat 2 agar 3 dan ayat 4 UU Ketenagakerjaan , ucap Kormaida Siboro 

Lanjut Kormaida Siboro , Sedangkab untuk PKWT maka veterinarian pasal 62 UU Ketenagakerjaan  " Perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan   dalam PKWT , wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja /buruh sampai batas waktu perjanjian kerja  , tegas Kormaida Siboro .

Berikut nama-nama buruh yang terkena PHK 
- Lamsidar Roida boru Manullang di PHK tahun 2019 bulan 7 silam sampai hari ini belum ada kejelasan , masa kerja 22 tahun
- Parluhut Marpaung di PHK bulan 3 tahun 2020 belum ada kejelasan  , masa kerja 23 tahun
- Zulham Suprapto di PHK tahun 2020 masa kerja 8 tahun enam bulan
-Almen Limbong di PHK tahun 2019 , masa kerja 21 tahun 
-Rahmad Saragih
- Sugito
-Masuyetno
- Imam Safii
Haidir Andreas Simamora


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar