Pengurusan KTP dan KK Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Gratis

PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen. Tim ini dibentuk untuk persiapan pemekaran kecamatan nanti. 
Rencananya, pemekaran kecamatan bakal berjalan efektif pada awal tahun 2021. 

"Menghadapi pemekaran kecamatan yang berdampak terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan (KK dan KTP) warga khususnya nama kecamatan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (19/8). 

Kata dia, tim ini nantinya akan membantu warga yang berada di kecamatan pemekaran dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk). "Tim akan membantu warga dalam memproses perubahan KK dan KTP tersebut," jelasnya. 

Lanjutnya, saat ini tidak ada lagi pengurusan KTP yang memakan waktu lama. Saat ini, kata dia, tidak lebih dari 14 hari, bahkan ada program yang bisa ditunggu. 
"Tidak sampai 10 menit selesai melalui aplikasi Layanan Tunggu (LaGu) Dukcapil," jelasnya. 
Terkait KTP yang lebih dari 1 tahun belum selesai biasanya ada permasalahan data, dan bila ada warga yang KTP nya bertahun tahun belum selesai sampai saat ini, diminta datang ke Kantor Disdukcapil, Komplek Mal Pelayanan Publik. 


"Silahkan datang ke Dinas Dukcapil untuk kami cek apa permasalahannya. Dan kami informasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan gratis. Uruslah dokumen kependudukan anda sendiri, jangan melalui calo karena rawan data anda disalahgunakan," jelas Irma.

(MN/ KOMINFO)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar