Polisi Ciduk Dua Kurir Narkotika di Mandau

MANDAU, seputarriau.co - Pengungkapan Nakortika patut diacungkan jempol buat jajaran Satres Narkotika Polsek Mandau.Kali ini dua orang pemuda berhasil diamankan diduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja.


Dua pemuda pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika tersebut diduga sebagai Bandar dan Kurir yang diamankan berinisial S (25), warga Jl. Kayangan, Gg. Danau, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dan DR (27), pria pengangguran Jl. Obor III, Gg. Sumur Ladang, Kel. Duri barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. 


Menurut keterangan dari Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan bahwa para pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja diciduk dan diamankan atas laporan dari salah seorang warga berinisial DA (35). Berbekal informasi tersebut, Team Satres Polsek Mandau langsung memburu para pelaku di TKP.


“Awalnya Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (14/07/2020) sekira pukul 21.00 Wib” kata Kompol Arvin.

Dari hasil keterangan tersebut, diketahui dan diduga bahwa S (tersangka pertama) merupakan seorang kurir sabu-sabu. Tim di lokasi pun langsung melakukan pengintaian terhadap S dan keberadaannya saat itu.

Kemudian S berhasil dibekuk di jalan Sakura, sekira pukul 21.30 WIB,Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dari tersangka pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0.72 gram


Kemudian petugas melakukan interogasi dan mendalami informasi akan keberadaan tersangka lainnya setelah berhasil mengamankan S.


Bermodal informasi yang diperoleh dari S. Sekira pukul 23.00 WIB, tak berselang lama petugas kembali berhasil mengamankan DR (tersangka kedua) di jalan Nusantara, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Duri.


“Dari hasil pengungkapan kedua tersangaka petugas Team berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2.17 gram dan satu paket ganja dengan berat 4.48 gram dan uang tunai Rp 550 ribu.


Selain menyita barang haram tersebut,Kompol Arvin menegaskan bahwa aksi penangkapan terhadap kedua pelaku dilaksanakan dengan menghadirkan saksi-saksi, yakni DS (35) dan TS (39). 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut , dijerat dengan ketentuan Pasal yang dianulir dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar