Luncurkan Roket Kendali Jarak Jauh

Indonesia Menilai Korut Langgar Resolusi Keamanan PBB

Roket
JAKARTA, seputarriau.co - Korea Utara (Korut) telah meluncurkan roket kendali jarak jauh, sebagian pengamat menyebutnya sebagai uji coba rudak terlarang. Melihat hal tersebut pemerintah Indonesia menyatakan sikap Korut sebagai pelanggaran atas resolusi Dewan Kemanan PBB.
 
"Tindakan ynag dilakukan oleh Korut tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013), yang telah menciptakan ketegangan di Kawasan," sesuai dengan siaran pers Kementerian Luar Negeri RI seperti yang dikutip dari detik.com, Minggu (07/02/2016).
 
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sikap yang diambil oleh Korut tersebut tidak mengindahkan PBB yang memunculkan ketegangan. Sikap demikian tentu disesalkan oleh Indonesia. Pemerintah memahami uji coba yang dilakukan tersebut untuk membawa satelit keluar angkasa.
 
"Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan bahwa imbauan masyarakat internasional agar Republik Demokratik Rakyat Korea (Korut) tidak melaksanakan peluncuran uji coba roket jarak jauh untuk membawa satelit, tidak diindahkan," ungkap Kemlu.
 
Untuk itu Indonesia mendesak agar Korut bisa lebih menghormati Revolusi Dewan Keamanan PBB. Dan Indonesia juga menghimbau agar semua pihak bisa menghindari tindakan provokatif untuk menyulut ketegangan.
 
"Pemerintah Indonesia mendesak agar RDRK (Korut) menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB, menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi serta menghimbau semua pihak untuk melakukan langkah- langkah guna menurunkan ketegangan," tegas Kemlu.
 
 
(IS/int)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar